Selasa, 01 Juli 2008

Nonaktifkan Kemas dan Salim ; "Hari ini tim Kejakgung memeriksa Urip di KPK"

Tanggal : Kamis, 06 Maret 2008
Sumber : Republika Online

JAKARTA -- Urip Tri Gunawan menjadi bintang dalam rapat kerja (raker) antara Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dengan Komisi III DPR, di gedung DPR/MPR, Rabu (5/3). Komisi Hukum mendesak Jaksa Agung juga menonaktifkan atasan Urip: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M Salim.

Saat namanya disebut-sebut di Senayan, Urip yang telah menjadi tersangka karena menerima suap 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,1 miliar, sedang diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Artalyta Suryani --perempuan yang memberi uang kepada Urip dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan penonaktifan Kemas dan Salim, antara lain, disampaikan anggota Komisi III dari FPDIP, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, secara birokrasi, keduanya bertanggung jawab atas penyuapan yang menimpa bawahannya, Urip. ''Penonaktifan JAM Pidsus dan Direktur Penyidikan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung,'' kata Gayus.

Anggota Komisi III dari FPAN, Sahrin Hamid dan Azlani Agus, juga menyampaikan desakan serupa. Sahrin menilai penonaktifan JAM Pidsus merupakan langkah membuat proses hukum di Kejakgung transparan. Adapun Azlani menilai penonaktifan bisa membuat Kemas dan Salim berkonsentrasi pada proses pemeriksaan internal.

Kemas dan Salim telah dijadwalkan diperiksa menyusul tertangkapnya Urip. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), MS Rahardjo, mengatakan keduanya kemungkinan diperiksa Senin (10/3). ''Setelah pemeriksaan terhadap UTG rampung,'' katanya. Urip sendiri akan menjalani pemeriksaan internal Kejakgung, hari ini.

Menanggapi gencarnya desakan dewan, Hendarman mengatakan opsi penonaktifan Kemas dan Salim sudah dia rapatkan dengan para jaksa agung muda. Hasilnya, Kejakgung belum akan mengambil keputusan sebelum Kemas dan Salim diperiksa tim jaksa pengawas. Bila ada bukti, Hendarman mengatakan, ''Kalau perlu dicopot.''

Kemas dan Salim, kemarin ikut rapat di Komisi III. Tapi, di sela-sela rapat, kepada wartawan Salim menyatakan menolak penonaktifan. ''Saya akan protes. Kalau dihukum tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu namanya dizalimi,'' katanya. Salim mengaku tak terlibat. Adapun Kemas, memilih diam. ''Saya no comment,'' katanya.

Urip diperiksa


Kamis (6/3) hari ini, tim jaksa pengawas dari Kejakgung akan memeriksa Urip. Tempat pemeriksaannya di KPK. Di hadapan Komisi III, Hendarman mengatakan, ''Saya sudah perintahkan JAM Was memeriksa UTG besok (hari ini --Red). Tersangka penyuapnya (Artalyta) juga harus diperiksa.''

Hendarman mengatakan pemeriksaan Urip dan Artalyta akan memperjelas duduk perkara skandal itu: alasan pertemuan Urip dengan Artalyta, serta motif pemberian dan penerimaan dana sebesar 660 ribu dolar AS. Kini Urip ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara Artalyta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

MS Rahardjo mengatakan KPK telah mengizinkan Kejakgung memeriksa Urip. Bila Urip menyebut nama-nama lain yang terlibat, Rahardjo mengatakan orang-orang itu juga akan diperiksa. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 35 jaksa terpilih yang memeriksa kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Ketua KPK, Antasari Azhar, memfasilitasi keinginan itu. ''Bentuknya adalah wawancara,'' kata Johan. Kemarin, kepada Antara, Johan mengatakan pemberian uang kepada Urip diduga terkait kasus BLBI. dri/ade

Polisi Proses 31 Mahasiswa

Tanggal : 25 Mei 2008
Sumber : Tribun Batam Online

JAKARTA,TRIBUN - Koalisi Muda Parlemen Indonesia (KMPI) menangkap kesan polisi hendak membuat opini kemurnian aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditunggangi pihak tertentu.

Hal itu dilakukan dengan menemukan minuman keras (miras) dan narkoba saat membubarkan demo BBM di kampus Universitas Nasional(Unas) Jakarta, Sabtu (25/5) pagi.

Provokasi semacam ini perlu kita buktikan dan tak hanya dari satu pandang kepolisian saja. Mahasiswa kalau punya granat pasti akan dilempar. Makanya jangan terjebak pada hal itu seolah mengganggu kemurnian gerakan mahasiswa, kata Anggota KMPI Sahrin Hamid (F-PAN) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5).

Hadir sejumlah Anggota KMPI yang sering disebut Anggota Kabinet Bayangan diantaranya Yuddy Chrisnandi (FGolkar),Aryo Widjanarko (FKB), Ruth Nina Kedang (FPDS), Maruar Sirait (F-PDIP), Azwar Anas (FKB), dan sejumlah anggota lainnya.

Menurut Sahrin kesan mahasiswa terbentur pada kriminalitas sangat diperjelas dalam kasus tersebut. Silahkan mahasiswa atasi demo mahasiswa tapi jangan obrak-abrik kampus. Itu kan lembaga pendidikan dan kita harus jaga bersama,tegas Sahrin yang menjabat Kapolri pada Kabinet Bayangan ini. Kisruh Unas berawal dari aksi mahasiswa Unas 23 Mei lalu setelah Pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Aksi dilakukan dengan orasi dan membakar ban di dalam kampus.

Aksi tak terkendali, sekitar pukul 04.50 WIB para pengunjuk rasa menyerang petugas keamanan cara melempari batu, botol, dan bom molotov. Warung, rumah, dan mobil warga sekitar rusak karenanya, dan beberapa petugas mengalami luka-luka. Sekitar 140 orang ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti berupa botol-botol minuman keras merk Vodka, Mension, dan lainnya yang berjumlah 88 botol, 2 jerigen minyak tanah, 1 timbangan,175 gram dan 79 linting ganja kering, serta satu bong (penghisap sabu) dibawa.

Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa celurit, pisau dapur, dan besi siku. Ditemukan pula bambu, kunci Inggris, batu, pil dumolid 5 mg sebanyak 16 butir dan pil xanax 17 strip. Ini yang kami sesalkan kenapa penemuan ganja saat penyerbuan kampus Unas dijadikan opini seolah gerakan mahasiswa tidak benar,tegas Yuddy Chrisnandi.

Menurut dia, polisi harusnya bertindak proporsional dengan melakukan pengamanan biasa terhadap demo mahasiswa.

Ini akan kami minta pertanggungjawabannya nanti. Saya kira teman- teman di Komisi I DPR akan meminta keterangan soal ini ke Kapolri Sutanto nanti,katanya.

Anggota Fraksi PDIP Maruar Sirait menilai gerakan mahasiswa merupakan salah satu tumpuan harapan untuk perjuangkan aspirasi masyarakat. Bila aksi itu dikatakan tidak legal lagi kita sungguh prihatin. Mereka demo karena menilai ada ketidakadilan di masyarakat,katanya.

Kemarin, sebanyak 39 mahasiswa Unas diperbolehkan meninggalkan Polres Jakarta Selatan, sedangkan 31 mahasiswa lainnya tetap ditahan sebagai tersangka mengganggu ketertiban umum.

Ke-31 orang tersebut mulai hari ini akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan, kata penasihat hukum dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning.

Para mahasiswa yang ditahan, tampak berjejalan di jendela teralis ruang tahanan di lantai 4 Mapolres. Mereka hanya bisa menatap ke bawah, melihat teman-temannya pulang. Tetap tegar kawan! kata para mahasiswa mengepalkan tangan untuk teman-temannya yang masih ditahan.

Di Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, 2 Buah granat nanas ditemukan di Kampus Unas belum diketahui pemilik.”Granat itu bukan jenis kami, ujarnya.

Lebih jauh dia mengaku, pihak Gegana Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas granat tersebut. Kita masih menyelidiki itu milik siapa,tandasnya.

Insiden 1998

Pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan,unjuk rasa mahasiswa bisa disusupi pihak yang mencoba mengembalikan insiden 1998.

Ada yang menginginkan situasi memanas, dan coba dilakukan melalui (menyusup) di unjuk rasa seperti diinsiden 1998. Ada yang mendorong ke arah sana. Dulu di Trisakti sekarang coba di Unas,kata Wawan.

Dikatakan dia, memang ada pihak yang berusaha memanfaatkan situasi sekarang untuk kepentingan pihak itu. Namun Wawan enggan mengungkapkan siapakah pihak yang dimaksud.

Alibinya entah yang tertuduh mahasiswa atau kelompok lain. Mencari kambing hitamlah. Karena itu kita patut selalu waspada. Berpikirlah jernih agar tidak mudah terprovokasi,lanjut Wawan.

Polisi masuk ke kampus, sambungnya, pasti ada data yang lengkap untuk mencari orang-orang yang dinilai bertanggung jawab atas suatu kasus. Kampus itu sebenarnya enak dijadikan pijakan (kelompok tertentu), cetusnya.(persda network/aco/dtc)

DUGAAN KORUPSI: Anggota DPR Tertangkap Tangan oleh KPK




Tanggal : 10 April 2008

Sumber : http://suryama.multiply.com

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nasution ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, tanggal 9 Maret 2008 pukul 02.00 WIB. Amin dan supirnya ditangkap bersama Azirwan (Sekda Bintan Provinsi Kepulauan Riau), dan sekretarisnya serta seorang wanita bernama Eiffel Yonata. [baru] Eiffel mengaku bukan PSK dan tidak mengenal Amin. Ia didampingi beberapa pengacara dari LBH DPP PPP ketika menggelar konferensi pers pengakuan tersebut. Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Barang bukti yang ditemukan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin. Menurut KPK dari hasil penyadapan, Amin dijanjikan mendapat Rp3 miliar. [baru] Belakangan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang senilai 33.000 dolar Singapura yang ditemukan di dalam mobil Al Amin. Suap ini diduga terkait pembebasan lahan hutang lindung seluas 37.000 hektar untuk dijadikan ibukota dan kawasan bisnis. Pembebasan lahan ini membutuhkan rekomendasi Komisi IV DPR.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta Chudlary Syafi'i Hadzami mengatakan Amin tidak bersalah. Uang Rp71 juta yang disita KPK bukan uang suap. Uang itu akan dipergunakan Al Amin untuk merenovasi dan mengontrak rumah. Ketua Komisi IV [baru] Ishartanto mengatakan sehari sebelum Al Amin ditangkap Al Amin meminjam uang kepadanya sebesar Rp67 juta untuk mengontrak rumah.

PPP sebagai partai asal Amin mengaku kaget mendengar berita penangkapan ini. Namun PPP mendukung KPK untuk bertindak profesional dan proposinal. Fraksi PPP dan Komisi IV DPR mengaku tidak menugaskan Amin. [baru] PPP meminta KPK melakukan rekonstruksi ulang saat penangkapan terkait berbedanya cerita dari KPK dan Al Amin dan saksi-saksinya. KPK menjawabnya bahwa rekonstruksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. [baru] Atas perbedaan cerita ini, LBH DPP PPP berencana mengajukan praperadilan terhadap KPK. Lagi-lagi KPK menjawab tidak gentar atas rencana tersebut. Bahkan salah seorang penyidik KPK mengatakan mempunyai rekaman video apa yang terjadi di kamar hotel Al Amin.

Masih hari yang sama, pada malam harinya, KPK menetapkan Amin dan Azirwan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut dijatuhi sangkaan pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan 12 b, serta pasal 13 UU/31 tahun 1999 jo UU 20/2001. Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji karena jabatannya. Selain itu, di dalam pasal ini juga melarang seseorang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam rapat pimpinan DPP PPP disepakati jika KPK menetapkan status tersangka terhadap Amin, maka Amin akan dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Ketua DPW PPP Jambi. Terkait statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP, masih menunggu hasil dari pengadilan, apakah ditetapkan bersalah atau tidak. Jika bersalah, maka Amin akan direcall. PPP mengaku akan membantu melalui lembaga bantuan hukum PPP jika memang diminta oleh Amin.
Pemkab Bintan mengaku tidak tahu pasti untuk urusan apa Azirwan ada di Jakarta.

KNPI, dimana Amin tercatat sebagai Bendahara Umum DPP KNPI, mengusulkan agar Amin dicopot dari jabatannya tersebut. Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf mengaku akan menggelar rapat untuk itu. Namun jika ternyata disebut tidak bersalah, maka KNPI akan merehabilitasi namanya.

Badan Kehormatan DPR sebagai lembaga penjaga kode etik anggota DPR akan mengkonsultasikan kasus Amin kepada Pimpinan DPR apakah akan mendapatkan perintah dari Pimpinan DPR untuk diperiksa. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyerahkan kepada KPK untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Ia juga meminta Badan Kehormatan DPR untuk memantau perkembangan kasus ini.

Menurut Wakil Koordinator ICW Ridaya La Ode Engkowe, fraksi di DPR dan Badan Kehormatan DPR harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan ketat. Sumbu kasus penyuapan terhadap anggota DPR karena yang bersangkutan melakukannya untuk membiayai aktivitas partai politik yang mengusungnya.

KPK patut mendapat apresiasi atas penangkapan ini. Sebastian Salang Sekjen Formappi, anggota Komisi III DPR dari FPAN Sahrin Hamid dan [baru] Direktur Pusat Studi Antikorupsi UGM Denny Indrayana menduga ada anggota Komisi IV DPR lainnya yang terkait dengan dugaan penyuapan ini.
KPK diharapkan bekerja lebih keras karena kasus Amin ini ibarat puncak dari sebuah gunung es. Diduga masih banyak kasus penyuapan dan gratifikasi terhadap anggota DPR.
Sahrin Hamid menambahkan ini menjadi pukulan telak bagi teman-teman muda di Dewan. Karena seharusnya kita menunjukkan prestasi yang berbeda dengan kaum tua yang kita reformasi dulu. Ke depan jangan sampai dicederai lagi. Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR) dan Yusron Ihza (anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi) berharap kasus Amin ini tidak membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua anggota DPR seperti itu.

Alih Fungsi Hutan Lindung

Komisi IV menyetujui alih fungsi hutan lindung ini pada tanggal 8 April 2008. Menurut Komisi IV, persetujuan tersebut didasarkan atas laporan tim independen berisi akademisi dan LSM yang ditunjuk Menteri Kehutanan pada Januari 2008 serta hasil kunjungan kerja ke lokasi. Tim ini bertugas mengkaji apakah kawasan hutan itu layak dialihfungsikan.

Sementara DPRD Kabupaten Bintan mengaku tidak mengetahui kalau lahan tersebut adalah kawasan lindung. Dalam APBD 2007 telah disediakan dana alokasi pembangunan Rp40 miliar untuk pemindahan ibukota. Untuk tahun 2008, dialokasikan kembali Rp56 miliar. Pengalihan fungsi ini mengacu pada PP 38/2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. DPRD menyebutkan luas yang akan dialih fungsikan sebesar 37.000 hektar. Dari luas tersebut, 6.000 hektar akan dijadikan kawasan perkantoran. Selain itu, juga akan dibuat kawasan resapan air, tempat pariwisata serta waduk air bersih.

Kebijakan alih fungsi ini ditentang oleh political advisor Greenpeace Arief Wicaksono. Apakah pemerintah mengejar manfaat ekonomi jangka pendek dengan membangun gedung perkantoran dan sebagainya dan mengorbankan fungsi alam? Kasus ini merupakan puncak gunung es pengalihfungsian hutan lindung di Indonesia. Ada peraturannya, PP 2/2008 tentang sewa hutan. Ada juga mekanisme tukar guling dan area penggunaan lain (APL). Pemerintah dalam mengatur hutan lindung dinilai tidak konsisten. Ia mengaku Greenpeace tidak pernah diundang ke DPR untuk hal ini. Kalau LSM banyak dan ada LSM yang dibikin pemerintah untuk pembenaran.


Laporan Gratifikasi PKS
[baru]
FPKS pada tanggal 11 April 2008 mengumumkan bahwa anggota-angg
ota DPR dari FPKS yang duduk diberbagai Komisi DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008 telah mengembalikan dana gratifikasi yang totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Dana ini dikembalikan langsung ke KPK sebelum 30 hari kerja setelah diterimanya dana gratifikasi tersebut.
Termasuk didalamnya dana gratifikasi yang dikembalikan oleh anggota Komisi IV dari FPKS Jalalludin Syatibi sebesar Rp30 juta. Dana itu didapatnya ketika kunjungan kerja ke Bintan di bulan Desember 2007.

Ishartanto mengaku tidak mendapatkan amplop seperti Jalaluddin.


Penggeladahan DPR
[baru]
Penyidik KPK tanggal 22 April 2008 mendatangi DPR untuk memeriksa 6 ruangan anggota DPR dan satu ruang sekretariat Komisi IV. Menurut KPK, mereka sudah membawa izin dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Namun mereka batal memeriksa karena Pimpinan DPR menolak memberikan izin. Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak meliat izin dari pengadilan tersebut. Ketua BK DPR Sudiro mengatakan upaya penyidik KPK pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan KPK. Namun hal ini dibantah oleh Pimpinan KPK.

[baru] Batalnya pemeriksaan ini karena tidak mendapatkan izin dari Pimpinan DPR menimbulkan pro kontra. Di sisi yang kontra terdapat Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik, anggota F-PD, Benny K Harman dan dari berbagai LSM (seperti Formappi, ICW, PBHI, LBHI, MTI) serta para pengamat (seperti pakar hukum pidana dari UI Rudi Satrio, Denny Indrayana). Mereka berpendapat KPK tidak perlu meminta izin dari Pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan karena KPK diberi kewenangan untuk melakukannya.
Rudi Satrio mengatakan dalam UU Korupsi jelas dikatakan siapa saja yang melakukan penghalangan baik langsung atau pun tidak langsung bisa kena pidana. Pendapat ini didukung oleh Denny Indrayana. Arif Hidayat dari MTI.

[baru] Ketua FKB Effendi Choirie mengatakan seharusnya Pimpinan DPR tidak menghalangi pemeriksaan tersebut. Anggota Komisi III DPR Akil Muchtar menambahkan tindakan penggeledahan adalah rangkaian proses penyidikan yang tidak dapat dihalangi oleh siapa pun kecuali undang-undang.
Ketua FBPD Jamaluddin Karim mengaku setuju KPK meminta izin dahulu kepada pimpinan DPR. Apabila permintaan izin sudah disampaikan dengan baik, maka pimpinan seharusnya memberikan izin terhadap prose-proses yang akan dijalankan KPK.

[baru] Sementara FPPP DPR, BK DRP, Aziz Syamsuddin, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hassan, Anggota Komisi III DPR Aulia Rachman mendukung langkah pelarangan dari Agung Laksono. Sekretaris Fraksi PKB Annisa Mahfud mengatakan DPR tidak bermaksud menghalang-halangi KPK untuk melakukan penggeledahan. KPK seharusnya melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk harus ada ijin dari pengadilan.

[baru] Atas kegagalan pemeriksaan tersebut, KPK berencana akan mengajukan izin kedua kalinya. KPK berpendapat penggeledahan itu murni sebagai kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap. Dan yang jelas tidak ada kewajiban KPK dapat izin dari jajaran DPR untuk penggeledahan. Agung Laksono mengatakan pihak DPR berencana bertemu dengan Pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini.

Hari Motor Mudik pada H-4 dan H-3 Lebaran

Tanggal : 05 Oktober 2007
Sumber : Antara News


Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian perlu menetapkan hari khusus untuk motor mudik pada H-4 dan H-3 lebaran yang keberangkatan dilakukan secara berkelompok dengan pengawalan oleh pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya kecelakaan, bahkan untuk memperpendek jarak tempuh, diberi dispensasi menggunakan jalur tol.

Demikian disampaikan Angota Komisi III (bidang hukum) DPR RI Sahrin Hamid di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat terkait penanganan arus mudik yang menggunakan sepeda motor.

Sahrin menyoroti masih tingginya angka kecelakaan pada setiap arus mudik lebaran. Tahun 2006 jumlah kecelakaan mencapai 91 kasus dengan 51 korban tewas.

Jumlah itu turun dibanding tahun 2005 sebanyak 237 kasus tetapi jumlah korban mengalami penurunan 57 persen. Pada tahun 2006, angka kecelakaan tertinggi terjadi pada mobil penumpang dengan intensitas satu juta unit, 126 kendaraan mengalami kecelakaan, diikuti sepeda motor. Setiap satu juta sepeda motor terdapat 20 kendaraan mengalami kecelakaan.

Karena itu, sebagai bagian dari tugas pokok kepolisian RI, maka penanganan arus mudik khususnya yang menggunakan sepeda motor harus lebih baik. Angka pemudik dengan sepeda motor diperkirakan naik menjadi 31,29% atau sekitar 2,5 juta pengguna sepeda motor.

Mengingat arus pemudik dengan sepeda motor yang begitubanyak, sebaiknya kepolisian menetapkan hari motor mudik pada H-4 dan H-3 lebaran. Para hari itu, arus mudik bersepeda motor dikawal polisi dan diberi dispensasi untuk bisa menggunakan jalan tol yang selama ini dilarang lagi pengguna sepeda motor.

Hal ini diberlakukan hanya dua hari pada H-4 dan H-3. Dengan demikian akan memperpendek jarak tempuh dan mengurangi arus mudik motor pada hari-hari lainnya yang berimplikasi pada kepadatan jalan raya akibat motor. Hal ini akan meminimalkan angka kecelakaan.

Dengan prediksi pengguna sepeda motor mencapai 2,5 juta orang dengan rasio 100 sepeda motor dikawal satu petugas, maka akan dibutuhkan 25 ribu polisi. Jika rasio ini tak terpenuhi, perlu dilakukan penggalangan partisipasi masyarakat termasuk dengan kelompok-kelompok pecinta motor, seperti Honda Tiger club, Suzuki Club atau lainnya dengan pemberian pengetahuan mengenai rute, rambu perjalanan dan juga memantapkan koordinasi selama perjalanan.

"Untuk meminimalkan angka kecelakaan akibat mengantuk atau kelelahan, harus diatur titik istirahat untuk beristirahat sekaligus untuk pengecekan keadaan motor dan pemulihan stamina pemudik," kata Sahrin, anggota Fraksi PAN DPR dari daerah pemilihan (Dapil) I Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi).(*)

Rabu, 25 Juni 2008

Politisi: Ganja di Unas, Pembelokan Isu Gerakan Mahasiswa


Tanggal : Senin, 26-05-2008
Sumber : Portal Tribun Timur Makasar


JAKARTA, Tribu - Koalisi Muda Parlemen Indonesia (KMPI) menangkap kesan seolah polisi hendak membuat opini kemurnian aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditunggangi pihak tertentu dengan penemuan sejumlah minuman keras (miras) dan narkoba di kampus Unas Jakarta, "Provokasi semacam ini perlu kita buktikan dan tak hanya dari satu pandang kepolisian saja. Mahasiswa kalau punya granat pasti akan dilempar. Makanya jangan terjebak pada hal itu seolah mengganggu kemurnian gerakan mahasiswa," kata Anggota KMPI Sahrin Hamid (F-PAN) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5).
Hadir sejumlah Anggota KMPI yang sering disebut Anggota Kabinet Bayangan diantaranya Yuddy Chrisnandi (FGolkar), Aryo Widjanarko (FKB), Ruth Nina Kedang (FPDS), Maruar Sirait (F-PDIP), Azwar Anas (FKB), dan sejumlah anggota lainnya.

Menurut Sahrin kesan mahasiswa terbentur pada kriminalitas sangat diperjelas dalam kasus tersebut. "Silahkan mahasiswa atasi demo mahasiswa tapi jangan obrak-abrik kampus. Itu kan lembaga pendidikan dan kita harus jaga bersama," tegas Sahrin yang menjabat Kapolri pada Kabinet Bayangan ini.

Kisruh Unas berawal dari aksi mahasiswa Unas 23 Mei lalu setelah Pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Aksi dilakukan dengan orasi dan membakar ban di dalam kampus. Anggota Fraksi PDIP Maruar Sirait menilai gerakan mahasiswa merupakan salah satu tumpuan harapan untuk perjuangkan aspirasi masyarakat.

Raker Komisi III dengan Kapolri "Ribut" soal Ayin

Tanggal : Jumat, 13 Juni 2008 | 19:29 WIB
Sumber : Kompas

JAKARTA, JUMAT-Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK.

Sementara, sejumlah anggota dewan yang lain menilai, isu tersebut hanya untuk mendiskreditkan institusi Polri. Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja Kepala Polri dengan Komisi III DPR, Kamis malam (12/6) hingga pukul 23.40 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP).

Awalnya, pada saat petang, Sahrin Hamid dari Fraksi PAN sempat berupaya menginterupsi untuk menanyakan soal kabar bahwa terdakwa perkara penyuapan Artalyta sempat menelepon Sutanto sebelum ditangkap KPK. Namun, sebelum kalimat Sahrin selesai, Trimedya memotong dan menghentikan interupsi tersebut dengan alasan ketika itu kesempatan interupsi sedang giliran soal masalah obligor BLBI, yang sebelumnya ditanyakan oleh Arbab Paproeka dari Fraksi PAN.

Kemudian, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat sempat meminta Trimedya memberi kesempatan pertanyaan Sahrin dilanjutkan namun Trimedya tetap tidak mengizinkan. Raker kemudian ditunda karena sudah saatnya istirahat yaitu pukul 16.00. Saat waktu istirahat itu kepada wartawan Trimedya mengatakan, dirinya sebagai ketua sidang harus mengatur tata tertib sidang. Pertanyaan soal Artalyta dapat dilanjutkan di sesi kedua rapat yaitu pukul 19.30 WIB.

Dalam sesi kedua rapat malam harinya, Benny K Harman mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan. Benny lalu menanyakan lagi soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK. "Saya ingin mengetahui soal penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Ini sudah heboh di media massa, banyak wartawan yang bertanya ke saya. Dalam forum ini saya ingin menanyakan, dengan segala hormat, apakah memang juga ada telepon dari ibu Ayin sebelum dia ditangkap KPK," tanya Benny kepada Kepala Polri.

Pertanyaan itu lalu dijawab Sutanto dengan menjelaskan soal penyadapan. "Penyadapan dapat dilakukan terhadap kasus-kasus seperti teror, korupsi, narkotika. Penyadapan bisa dilakukan terhadap pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Tidak sembarangan penyadapan bisa dilakukan. Soal penyadapan ini dilindungi undang-undang, tidak sembarangan bisa dilakukan, jangan sampai pengguna penyadapan ini tidak tepat tujuannya. Saya rasa lembaga apapun di republik ini mentaati itu," papar Sutanto, yang lalu beralih menjelaskan soal kasus Lapindo.

Setelah itu, anggota dewan yang lain lalu menanggapi dan balik mempertanyakan soal itu kepada Benny. Aulia Aman Rahman dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa kabar soal penyadapan isi pembicaraan Kepala Polri dengan Artalyta merupakan upaya untuk mendiskreditkan institusi Polri. "Institusi Polri harus alert terhadap orang-orang yang ingin mendiskreditkan institusi ini dalam perkara itu (perkara Artalyta-Red)," ujar Aulia.

Sementara, Victor Bungtilu Laiskodat dari Fraksi Partai Golkar juga menanggapi serupa. Victor meminta Benny mejelaskan asal muasal kabar tersebut. Benny lalu menanggapi bahwa pertanyaannya tersebut merupakan pertanyaan tulus tanpa pretensi tertentu untuk mendiskreditkan pihak manapun. "Ini pertanyaan tulus, tidak ada maksud untuk diskreditkan institusi Polri. Jangan pertanyaan saya ini didistorsi karena Kepala Polri tiga bulan lagi pensiun. Tidak ada maksud. Ini tulus. Kalau tidak ada percakapan (telepon dari Artalyta-Red)ya jawab tidak ada, jika ada ya kita ingin kejelasan, adanya bagaimana," kata Benny.

Trimedya lalu menanyakan Sutanto apakah ingin menanggapi lagi soal tersebut, Sutanto menjawab, "Cukup, cukup," kata Sutanto sambil mengangguk-angguk. (SF)

Komisi III DPR Minta Penjelasan Protap Pada Kapolri






Tanggal : Selasa, 14 Juni 2008 03:49 WIB
Sumber : Waspada Online

tutanto-14(JAKARTA) - Komisi III DPR meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto terkait dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri, ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional (Unas) Jakarta tanggal 24 Mei yang lalu.

Penjelasan ini diperlukan akibat dalam aksi di UNAS , Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat, karena oknum aparat Kepolisian diduga, juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus .

"Seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjuk rasa atau penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi, "ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( F-PAN) Sahrin Hamid pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Kamis (12/6) di Gedung DPR Jakarta.

Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas, juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.

Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FBI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.

Seharusnya, menurut Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantispasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan.

Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.

Sebelum terjadinya insiden Monas, jajaran Polri telah memperingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut, juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegiatan di sekitar Monas.

Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu. Namun AKKB memaksakan, walaupun telah diperingatkan.

Dari aliansi, jelasnya, telah menyatakan tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju ke Hotel Indonesia. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya,dan masuk menuju ke Monas. Kalau menepati komitmennya, pasti tidak akan terjadi seperti itu.

"Jadi kalau dikatakan polisi tidak siap, rasanya tidak tepat, mereka sendiri yang cari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya,” tegasnya.

Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Sutanto menjelaskan, Polri sebagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum.

Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggungjawab unjuk rasa.

Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya.

Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan mengganggu ketertiban umum, dimana wilayah tersebut padat penduduknya.

Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.

Kapolri menegaskan ,pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.

Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual.

(ags)

TVRI : Wawancara Pergantian Jampidsus


Tanggal : 15 Juni 2008
Sumber : Surya Online

SAHRIN Hamid dan Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR (salah satunya bidang hukum) justru membela Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mereka sama-sama ingin Hendarman diberi kesempatan untuk mengusut para jaksa brengsek yang terkait kasus suap 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani.

"Seharusnya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membersihkan lembaganya. Baru setelah Jaksa Agung tidak
mampu, sepantasnya Presiden mengganti Jaksa Agung," tegas Sahrin Hamid di Jakarta, Sabtu (14/6).

Gayus Lumbuun mengatakan, Jaksa Agung seharusnya segera membenahi anak buahnya. "Kalau terbukti bersalah, Jaksa Agung saya minta tidak segan-segan menjatuhkan hukuman," desaknya.

Sementara, Hendarman mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo untuk
memeriksa tiga jaksa agung muda lain yang terkait Artalyta.

"Tadi pagi sudah saya instruksikan untuk melakukan pemeriksaan. Rencananya dilakukan Senin (16/6) depan," ujar Hendarman di kampus Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, kemarin. Ketiga jaksa agung muda yang diduga terlibat kasus Artalyta adalah Kemas Yahya Rahman (dulu Jampidsus), Untung Udji Santoso (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.

Jamwas MS Rahardjo hingga Sabtu malam tidak dapat dikonfirmasi, sedangkan Jamintel Wisnu Subroto mengaku siap apabila akan diperiksa Jamwas. "Silakan saja kalau akan diperiksa," tegas Wisnu.

Ia merasa tidak pernah menerima telepon dari Artalyta. Namun, dia mengakui ditelepon Untung Udji yang menceriterakan soal Urip ditangkap KPK. Tapi Artalyta sebagai pemberi suap, waktu itu belum ditangkap KPK.

"Jadi rencana penangkapan kami waktu itu, ya masak yang menerima ditangkap tapi pemberinya nggak. Itu untuk
kesamaan saja," tegas Wisnu. Sebelumnya, Untung Udji merasa tidak terlibat dalam kasus Urip. Ia hanya menerima telepon Artalyta yang sedang panik setelah Urip ditangkap."Dicopot pun nggak pusing. Jangankan dicopot, disidang pun saya berani, kenapa mesti takut," tegasnya. jbp/yls/

yat

Pembebasan Terdakwa PKM Digugat


Tanggal : Jumat, 2 November 2007
Sumber : Radar Banjarmasin Online News

BANJARMASIN,- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) sebesar Rp 6,3 miliar, terus digugat. Kemarin, anggota DPR RI Sahrin Hamid menilai hakim belum mengaca pada azas-azas hukum yang sudah standar di pelajari di perguruan tinggi.

“Kami mendengar kekecewaan dari sejumlah warga tentang bebasnya tiga terdakwa PKM itu, termasuk ketika kami mendengar keterangan dari Kajati Kalsel, Zulkarnain SH MH,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid kepada wartawan, usai kunker ke kejati, kemarin.

Namun, kader PAN ini mengaku senang, karena pihak Kejati Kalsel langsung mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas tak bersalah bagi terdakwa yakni mantan Kepala BPN Banjar, Iskandar Djamaluddin, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Setda Banjar, Khairul Saleh, serta Direktur PT Golden Martapura, Gunawan Sutanto. “Langkah kasasi ini sudah sesuai dengan koridor hukum demi mengakomudir rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.

Tanpa bermaksud mengintervensi hakim, anggota komisi yang membidangi hukum, peradilan, kepolisian dan kejaksaan ini, menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim seharusnya juga memperhatikan azas-azas hukum yang menjadi standar di pergurun tinggi. Yakni, dalam kasus PKM itu, terdapat dua dasar hukum pembebasan lahan berstatus HGB.

“Dua dasar hukum ini mengatur masalah yang sama, namun berbeda semangatnya. Yakni, Keppres Nomor 55 Tahun 1993 serta PP Nomor 40 Tahun 1996,” jabarnya.

Dalam azas hukum Indonesia, paparnya, mengenal istilah lex superiori deroga lex inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah derajatnya. Nah, kata Sahrin, jika mengacu ke azas ini, tentunya PP Nomor 40 Tahun 1996 lebih tinggi derajatnya ketimbang Keppres Nomor 55/19993 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. “Begitupula, hukum yang baru menafikan hukum yang lama,” tegasnya.

Masih menurut politisi Senayan ini, melihat tahun penerbitannya maka PP 40 Tahun 1996 jauh lebih mutahir dibandingkan dengan Keppres 55/1993. “Mestinya hakim harus peka terhadap kasus pembebasan, mengapa tim pembebasannya hanya berpatokan pada Keppres tersebut, tanpa menggunakan PP tadi,” jelasnya.

Jika memakai Keppres, jelas Sahrin, maka akan ada dana yang dikeluarkan dan membuka peluang terjadinya kongkalingkong. Sebaliknya, lanjut dia, jika mengacu PP, justru dana daerah tidak akan keluar. “Ini tentunya tidak akan menguntungkan bagi oknum yang mengambil keuntungan di balik pembebasan itu,” imbuhnya. (dig)

Anggota DPR : Selidiki 8000 Transaksi Keuangan Mencurigakan



Sumber : Antara News
Tanggal : 01/10/07 21:39

Jakarta (ANTARA News) - Aparat penegak hukum harus menyelidiki asal usul transaksi keuangan mencurigakan yang jumlahnya mencapai 8.056 transaksi, kata Anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid.


"(Transaksi-red) Itu harus diangkat dan dicari kejelasannya," katanya setelah diskusi "Jihad Melawan Korupsi" di Jakarta Media Center, Senin.
Pada akhir Agustus 2007, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 8.056 transaksi keuangan yang mencurigakan.

Transaksi mencurigakan itu terdiri atas 7.730 transaksi keuangan di dalam institusi perbankan, serta 726 transaksi di lembaga bukan bank.
Hamid menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum tidak hanya tinggal diam terhadap laporan PPATK itu. "Sampai saat ini belum ada tindak lanjut," katanya. Polisi dan Kejaksaan, menurut dia, hendaknya segera menyelidiki asal usul transaksi keuangan itu.

Penyelidikan itu berguna untuk mencari indikasi kejahatan dibalik transaksi tersebut, misalnya kejahatan perbankan, penyuapan, terorisme, perjudian, pembalakan liar, dan sebagainya.
Setelah menemukan indikasi kuat, Hamid menegaskan, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum terkait. "Kalau perlu, pelaku kejahatan bisa diumumkan ke publik," katanya. Hamid menegaskan PPATK adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan laporan tentang transaksi keuangan yang di luar kewajaran, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa transaksi itu telah merugikan negara. "Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, buat apa ada PPATK," katanya.(*)

Senin, 23 Juni 2008

Bak Tangkap Pelaku Teroris, Polisi Belum Profesional

Tanggal : Rabu, 04 uni 2008
Sumber : Berita Rakyat Merdeka

Laporan : M. Hendry Ginting

Jakarta
, myRMnews. Kalangan DPR menilai aksi penangkapan terhadap 59 anggota FPI, tadi pagi (Rabu, 4/6) berlebihan. Pasalnya polisi datang ke markas FPI di Petamburan III, seperti hendak menangkap pelaku teroris.

“Tidak perlu berlebihan seperti itu,” kata anggota Komisi III DPR, Sahrin Hamid kepada myRMnews Rabu siang (4/6).

Dalam penangkapan pagi tadi, polisi memakai berbagai peralatan pendukung, seperti ketika menangkap perakit bom kelompok Nurdin Top, Dr Azhari.

Ketika menggrebek markas FPI, polisi diterjunkan memakai body protector, rompi anti peluru, helm dan senjata laras panjang.

Sahrin yang juga Kapolri di Kabinet Bayangan versi Kaukus Muda Parlemen, mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya polisi bisa memprediksikan situasi yang akan terjadi di lapangan, termasuk yang dapat mengancam nyawa.

Tapi ketika menggrebek markas FPI, menurut politisi muda PAN ini, ada kesan polisi hendak unjuk kekuatan. Meskipun menyambut positif penangkapan tersebut, Sahrin menganggap polisi belum profesional.

“Kalau berlebihan seperti itu namanya mau show force, “ kata Sahrin. [dry]

KPK Bisa Gunakan Cara-cara Luar Biasa


Tanggal : Senin, 28 April 2008
Sumber : Fajar Online

JAKARTA -- Gebrakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk menahan tiga anggota DPR RI, patut diacungkan jempol. Hanya saja, beberapa kasus besar belum tersentuh KPK. Oleh karena itu, ke depan, KPK dituntut mengungkap korupsi kasus-kasus korupsi besar dengan cara-cara yang luar biasa. Anggota Komisi III DPR, Sahrin Hamid menyatakan, KPK dibentuk karena parahnya kasus korupsi di Indonesia.

"Kejaksaan dan kepolisian tidak optimal menangani kasus-kasus korupsi," tandasnya.
Melalui kehadiran KPK, diharapkan bisa menjangkau kasus besar dengan cara-cara yang luar biasa. Makanya kewenangan besar diberikan kepada komisi ini. Termasuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan pejabat negara tanpa harus ada izin dari presiden.

Sahrin Hamid menilai sejauh ini KPK kurang memberi perhatian serius terhadap kasus-kasus besar. "Jangan hanya menindak kasus-kasus kecil saja karena masih banyak kasus-kasus yang besar," kata Sahrin, malam tadi,

Menurut dia, kasus KLBI/BLBI adalah salah satu kasus besar yang harus diprioritaskan. "Pemerintah harus mengembalikan ke negara dana triliunan yang dikorupsi debitor BLBI," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, ini.

Masih parahnya kasus korupsi sambung Sahrin, sehingga ke depan KPK masih dibutuhkan. Makanya, dia tidak sependapat jika ada anggota DPR yang menginginkan KPK dibubarkan.

Selain menangani kasus-kasus besar sambung Sahrin, tugas KPK lainnya adalah menjadi supervisi bagi kejaksaan dan kepolisian. Sebab selama ini, kedua lembaga tersebut, kurang efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi. (ars)

Kamis, 19 Juni 2008

Korupsi Jadi Bagian Budaya Bangsa



Tanggal : Kamis, 19 Juni 2008
Sumber : Harian Umum Pelita

Pernyataan Wapres : Indikasi Korupsi Jadi Bagian Budaya Bangsa

Jakarta, Pelita
Anggota Komisi III DPR RI Sahrin Hamid, mengatakan pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa korupsi di Indonesia sudah terstruktur dan sistematis mengindisikan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa. Itu indikasi bahwa korupsi sudah menjadi bagian budaya bangsa. Sebab dilakukan dari atas sampai bawah, dari pejabat sampai yang bukan pejabat, kata Sahrin Hamid kepada Pelita, di Jakarta, Rabu (3/10).

Namun begitu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Kapolri di Kabinet Bayangan versi DPR menyatakan masih ada harapan untuk memberantas korupsi di negeri ini yang dinilai sudah terstruktur dan melibatkan pejabat. Jika ditanya apa masih ada harapan? Saya kira tentu saja masih ada, katanya. Adapun langkah yang harus dilakukan menurut anak muda yang juga menjabat Ketua Bidang Politik DPP KNPI itu dilakukan dengan cara struktural dan kultural.

Secara struktural, kata Sahrin, dilakukan sejak perumusan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi sampai dengan implementasinya. Untuk implementasinya, lanjut dia, harus dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya, pertama harus dimulai dari pemimpin pemerintahan tertinggi dengan komitmen dan integritas tinggi yang nyata. Contohnya dengan menyiapkan 100 peti mati dan salah satunya disiapkan untuk dirinya jika dia korup, katanya. Cara kedua, membersihkan penegak hukum dari anasir-anasir korup.\"Bagaimana bisa membersihkan lantai kotor kalo sapunya kotor dan rapuh,\" tandasnya. Yang terakhir (ketiga), harus ada efek jera bagi para koruptor. Efek jera tersebut menurutnya tidak hanya dengan memenjarakan pihak koruptor. Akan tetapi juga dipublikasikan foto koruptor secara reguler sampai dengan selesai masa hukuman.

Sedangkan langkah secara kultural, lanjut Sahrin, dimulai sejak usia dini sampai dengan dewasa. Khusus bagi generasi muda, langkah ini tidak cukup hanya mencela atau mengutuk koruptor. Tetapi harus dipatrikan di dalam kalbu dan tindakan untuk tidak memaafkan koruptor, terangnya. Langkah kultural lain, dilakukan dengan mengucilkan para koruptor dari lingkungan sosialnya sehingga setiap yang korup tidak hanya mendapatkan hukuman di penjara tapi juga di luar penjara oleh masyarakat. Tentunya hanya dengan langkah-langkah revolusionerlah yang bisa membuat jera para koruptor. Kalau tidak, korupsi akan bersemai selama-lamanya, tegasnya.(ay)

Komisi III DPR RI tanyakan dugaan terjadinya pelanggaran Protap

Tanggal : 12 Juni 2006
Sumber : Buletin Parlementaria

Komisi III DPR RI meminta penjelasan kepada Kapolri dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional Jakarta yang terjadi pada 24 Mei yang lalu.
Hal itu ditanyakan pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri dan jajarannya, Kamis (12/6) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP).
Dalam aksi etrsebut, Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat karena aparat Kepolisian juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus tersebut.
Anggota dari F-PAN Sahrin Hamid mengatakan, seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjukrasa atau penyampaian aspriasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi.
Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas ini juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.
Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian disetiap tingkatannya karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.
Seharunya, kata Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantisifasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan tersebut. "Kalau penanganannya setelah bentrok, apa tugas Kepolisian yang mestinya dalam UUD maupun UU menjanim rasa aman, keamanan dan ketertiban dari masyarakat." kata Sahrin.
Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.
Sebelum terjadinya insiden monas, jajaran Polri telah mengingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegitaan disekitar Monas.
Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro Jaya dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu.
Namun AKKB memaksakan juga walaupun telah diperingatkan, dari aliansi menyatakan dia tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju Hotel Indonesia.
Karena banyaknya elemen yang melakukan kegiatan pada hari itu, pihak Kepolisian telah mengerahkan 14.000 personilnya yang disebar keberbagai jalan untuk mengamankan rute-rute yang akan dilalui elemen tersebut. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya, dia masuk menuju ke Monas.
Kalau dia menepati komitmenya, pasti tidak akan terjadi seperti itu." kata Susanto. Kalau dikatakan Polisi tidak siap rasanya itu tidak tepat, mereka sendiri yang mencari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya." tambahnya.
Jadi sebenarnya, anggota Polri sudah melangkah jauh, karena itu peristiwa Monas cepat ditangani hanya beberapa menit saja, kalau tidak cepat tentunya bisa lebih banyak lagi korbannnya.
Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Susanto menjelaskan, Polri sagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perudang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggung jawab unjuk rasa.
Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya. Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan menggangu ketertiban umum dimana wilayah tersebut padat penduduknya.
Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.
Pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.
Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual. (tt)

Rabu, 18 Juni 2008


Sahrin Hamid:
Jaksa Koruptif Harus Dipecat

Tanggal : 16 Juni 2008
Sumber : Sinar Harapan

Apa kesan Anda terhadap fenomena di persidangan itu?
Ini memperlihatkan peran uang masih bisa mempengaruhi kebijakan pakar hukum. Ini memperlihatkan bahwa lembaga Kejaksaan perlu mereformasi dirinya secara menyeluruh. Bukan tak mungkin pada jaksa di level bawah, praktek sama masih berlangsung, karena di hingga kejaksaan di level saja hal itu bisa terjadi.
Apa yang mestinya dilakukan Jaksa Agung Hendarman?
Mestinya, dengan kejadian tertangkapnya beberapa jaksa muda dan dijadikan sebagai tersangka, lembaga Jaksa Agung Hendarman Supandji bisa melakukan perubahan total dari puncak tertinggi. Yang harus dilakukan Kejagung adalah langkah berani dan radikal, dengan sistem yang ada, tak usah membuka lagi peluang kalau misalnya ternyata kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak ini adalah perbuatan korupsi berjamaah dan terstruktur.
Tapi, rotasi dan mutasi kan sudah sering dilakukan di Kejaksaan?
Sistem yang tegas, tak sekadar berupa mutasi dan rotasi, namun juga bisa berupa pemecatan secara tak hormat untuk menimbulkan efek jera. Kalau mutasi belum memberi impilikasi yang membuat pejabat jera untuk tak melakukan lagi.
Pemecatan tak hormat akan memberi psikologi di tubuh lembaga Kejagung sekaligus memberikan efek jera terhadap jaksa yang lain dari struktural atas hingga ke bawah.
Bagaimana dengan langkah KPK?
KPK harus berani mengusut dan membenahi lembaga kejaksaan dan kepolisian. KPK memang dibentuk karena lemahnya Kejaksaan dan Kepolisian. Peran KPK adalah mengkoordinasi dan mensupervisi. Itu sudah saatnya, dalam kerangka penciptaan sapu bersih aparat hukum yang selama ini koruptif. --vvv--

Selasa, 17 Juni 2008

Selesaikan Kasus Beras Bulog untuk Kampanye

Tanggal : 15 Jan 2008
Sumber : Suara Pembaruan

Prakarsa Rakyat, Pilkada Kabupaten Tangerang

TANGERANG] Anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid mendesak Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya segera menyelesaikan proses penyidikan kasus beras bulog yang diturunkan di kantor tim sukses salah satu calon Wakil Bupati Tangerang, Airin Rachmy Diani. Kasus ini sudah terjadi pada September 2007, namun hingga kini proses hukumnya tidak jelas.

"Kami akan pertanyakan ke Kapolri mengapa kasus ini lamban ditangani," kata Sahrin Hamid kepada wartawan ketika mengunjungi lokasi penyimpanan beras bulog di ruko Jln Boulevard Raya Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, Minggu (13/1) malam.

"Kebetulan saya lagi reses dan saat berdiskusi dengan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di sini, muncul pernyataan kalau kelanjutan kasus beras bulog belum jelas dan sejauh mana penyelidikannya. Saya akan menanyakannya ke Kapolri," kata Sahrin Hamid.

Seperti diberitakan SP, sekitar lima ton beras Bulog diturunkan di kantor tim sukses Airin Rachmi Diany, Kamis (20/9/2007) malam, di Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Beras itu dikirim menggunakan dua unit kendaraan milik Departemen Sosial RI itu. Kegiatan itu diabadikan oleh fotografer Tangerang Tribun, M Jakwan.

Merasa aktivitasnya terekam wartawan, sejumlah simpatisan Airin dengan serta merta melakukan intimidasi dengan memaksa M Jakwan untuk menghapus hasil jepretan aktivitas penurunan beras Bulog. M Jakwan yang menolak permintaan itu sempat terkena tendangan dari beberapa orang simpatisan Airin.

Polisi menyatakan telah memeriksa belasan saksi termasuk Airini Rachmy Diani. Namun sejauh ini belum diketahui siapa yang menjadi tersangka. Selai Airin diperiksa juga pejabat di Bulog Banten, Dinas Sosial Banten dan Kabupaten Tangerang dan sebagainya. Sejumlah elemen masyarakat sudah mendesak polisi untuk melanjutkan kasus ini. Bahkan laporan penggunaan beras bulog tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi laporan yang sudah masuk itu, Sahrin Hamid yang juga anggota FPAN DPR RI itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini dipolitisir sehingga penanganggannya lamban. "Saya hanya mengingatkan kalau kasus hukum yang dibawa ke politik, letakkan dan selesaikan secara hukum," katanya. [132]