Tanggal : Senin, 26-05-2008 Sumber : Portal Tribun Timur Makasar |
| JAKARTA, Tribu - Koalisi Muda Parlemen Indonesia (KMPI) menangkap kesan seolah polisi hendak membuat opini kemurnian aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditunggangi pihak tertentu dengan penemuan sejumlah minuman keras (miras) dan narkoba di kampus Unas Jakarta, "Provokasi semacam ini perlu kita buktikan dan tak hanya dari satu pandang kepolisian saja. Mahasiswa kalau punya granat pasti akan dilempar. Makanya jangan terjebak pada hal itu seolah mengganggu kemurnian gerakan mahasiswa," kata Anggota KMPI Sahrin Hamid (F-PAN) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5). |
| Hadir sejumlah Anggota KMPI yang sering disebut Anggota Kabinet Bayangan diantaranya Yuddy Chrisnandi (FGolkar), Aryo Widjanarko (FKB), Ruth Nina Kedang (FPDS), Maruar Sirait (F-PDIP), Azwar Anas (FKB), dan sejumlah anggota lainnya. Menurut Sahrin kesan mahasiswa terbentur pada kriminalitas sangat diperjelas dalam kasus tersebut. "Silahkan mahasiswa atasi demo mahasiswa tapi jangan obrak-abrik kampus. Itu kan lembaga pendidikan dan kita harus jaga bersama," tegas Sahrin yang menjabat Kapolri pada Kabinet Bayangan ini. Kisruh Unas berawal dari aksi mahasiswa Unas 23 Mei lalu setelah Pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Aksi dilakukan dengan orasi dan membakar ban di dalam kampus. Anggota Fraksi PDIP Maruar Sirait menilai gerakan mahasiswa merupakan salah satu tumpuan harapan untuk perjuangkan aspirasi masyarakat. |
Rabu, 25 Juni 2008
Politisi: Ganja di Unas, Pembelokan Isu Gerakan Mahasiswa
Raker Komisi III dengan Kapolri "Ribut" soal Ayin
Sumber : Kompas
JAKARTA, JUMAT-Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK.
Sementara, sejumlah anggota dewan yang lain menilai, isu tersebut hanya untuk mendiskreditkan institusi Polri. Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja Kepala Polri dengan Komisi III DPR, Kamis malam (12/6) hingga pukul 23.40 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP).
Awalnya, pada saat petang, Sahrin Hamid dari Fraksi PAN sempat berupaya menginterupsi untuk menanyakan soal kabar bahwa terdakwa perkara penyuapan Artalyta sempat menelepon Sutanto sebelum ditangkap KPK. Namun, sebelum kalimat Sahrin selesai, Trimedya memotong dan menghentikan interupsi tersebut dengan alasan ketika itu kesempatan interupsi sedang giliran soal masalah obligor BLBI, yang sebelumnya ditanyakan oleh Arbab Paproeka dari Fraksi PAN.
Kemudian, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat sempat meminta Trimedya memberi kesempatan pertanyaan Sahrin dilanjutkan namun Trimedya tetap tidak mengizinkan. Raker kemudian ditunda karena sudah saatnya istirahat yaitu pukul 16.00. Saat waktu istirahat itu kepada wartawan Trimedya mengatakan, dirinya sebagai ketua sidang harus mengatur tata tertib sidang. Pertanyaan soal Artalyta dapat dilanjutkan di sesi kedua rapat yaitu pukul 19.30 WIB.
Dalam sesi kedua rapat malam harinya, Benny K Harman mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan. Benny lalu menanyakan lagi soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK. "Saya ingin mengetahui soal penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Ini sudah heboh di media massa, banyak wartawan yang bertanya ke saya. Dalam forum ini saya ingin menanyakan, dengan segala hormat, apakah memang juga ada telepon dari ibu Ayin sebelum dia ditangkap KPK," tanya Benny kepada Kepala Polri.
Pertanyaan itu lalu dijawab Sutanto dengan menjelaskan soal penyadapan. "Penyadapan dapat dilakukan terhadap kasus-kasus seperti teror, korupsi, narkotika. Penyadapan bisa dilakukan terhadap pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Tidak sembarangan penyadapan bisa dilakukan. Soal penyadapan ini dilindungi undang-undang, tidak sembarangan bisa dilakukan, jangan sampai pengguna penyadapan ini tidak tepat tujuannya. Saya rasa lembaga apapun di republik ini mentaati itu," papar Sutanto, yang lalu beralih menjelaskan soal kasus Lapindo.
Setelah itu, anggota dewan yang lain lalu menanggapi dan balik mempertanyakan soal itu kepada Benny. Aulia Aman Rahman dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa kabar soal penyadapan isi pembicaraan Kepala Polri dengan Artalyta merupakan upaya untuk mendiskreditkan institusi Polri. "Institusi Polri harus alert terhadap orang-orang yang ingin mendiskreditkan institusi ini dalam perkara itu (perkara Artalyta-Red)," ujar Aulia.
Sementara, Victor Bungtilu Laiskodat dari Fraksi Partai Golkar juga menanggapi serupa. Victor meminta Benny mejelaskan asal muasal kabar tersebut. Benny lalu menanggapi bahwa pertanyaannya tersebut merupakan pertanyaan tulus tanpa pretensi tertentu untuk mendiskreditkan pihak manapun. "Ini pertanyaan tulus, tidak ada maksud untuk diskreditkan institusi Polri. Jangan pertanyaan saya ini didistorsi karena Kepala Polri tiga bulan lagi pensiun. Tidak ada maksud. Ini tulus. Kalau tidak ada percakapan (telepon dari Artalyta-Red)ya jawab tidak ada, jika ada ya kita ingin kejelasan, adanya bagaimana," kata Benny.
Trimedya lalu menanyakan Sutanto apakah ingin menanggapi lagi soal tersebut, Sutanto menjawab, "Cukup, cukup," kata Sutanto sambil mengangguk-angguk. (SF)
Komisi III DPR Minta Penjelasan Protap Pada Kapolri
| | |||
Sumber : Waspada Online
(JAKARTA) - Komisi III DPR meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto terkait dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri, ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional (Unas) Jakarta tanggal 24 Mei yang lalu.Penjelasan ini diperlukan akibat dalam aksi di UNAS , Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat, karena oknum aparat Kepolisian diduga, juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus .
"Seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjuk rasa atau penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi, "ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( F-PAN) Sahrin Hamid pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Kamis (12/6) di Gedung DPR Jakarta.
Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas, juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.
Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FBI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.
Seharusnya, menurut Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantispasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan.
Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.
Sebelum terjadinya insiden Monas, jajaran Polri telah memperingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut, juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegiatan di sekitar Monas.
Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu. Namun AKKB memaksakan, walaupun telah diperingatkan.
Dari aliansi, jelasnya, telah menyatakan tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju ke Hotel Indonesia. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya,dan masuk menuju ke Monas. Kalau menepati komitmennya, pasti tidak akan terjadi seperti itu.
"Jadi kalau dikatakan polisi tidak siap, rasanya tidak tepat, mereka sendiri yang cari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya,” tegasnya.
Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Sutanto menjelaskan, Polri sebagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum.
Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggungjawab unjuk rasa.
Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya.
Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan mengganggu ketertiban umum, dimana wilayah tersebut padat penduduknya.
Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.
Kapolri menegaskan ,pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.
Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual.
(ags)
TVRI : Wawancara Pergantian Jampidsus
Tanggal : 15 Juni 2008
Sumber : Surya Online
SAHRIN Hamid dan Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR (salah satunya bidang hukum) justru membela Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mereka sama-sama ingin Hendarman diberi kesempatan untuk mengusut para jaksa brengsek yang terkait kasus suap 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani.
"Seharusnya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk membersihkan lembaganya. Baru setelah Jaksa Agung tidak
mampu, sepantasnya Presiden mengganti Jaksa Agung," tegas Sahrin Hamid di Jakarta, Sabtu (14/6).
Gayus Lumbuun mengatakan, Jaksa Agung seharusnya segera membenahi anak buahnya. "Kalau terbukti bersalah, Jaksa Agung saya minta tidak segan-segan menjatuhkan hukuman," desaknya.
Sementara, Hendarman mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo untuk
memeriksa tiga jaksa agung muda lain yang terkait Artalyta.
"Tadi pagi sudah saya instruksikan untuk melakukan pemeriksaan. Rencananya dilakukan Senin (16/6) depan," ujar Hendarman di kampus Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, kemarin. Ketiga jaksa agung muda yang diduga terlibat kasus Artalyta adalah Kemas Yahya Rahman (dulu Jampidsus), Untung Udji Santoso (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Jamwas MS Rahardjo hingga Sabtu malam tidak dapat dikonfirmasi, sedangkan Jamintel Wisnu Subroto mengaku siap apabila akan diperiksa Jamwas. "Silakan saja kalau akan diperiksa," tegas Wisnu.
Ia merasa tidak pernah menerima telepon dari Artalyta. Namun, dia mengakui ditelepon Untung Udji yang menceriterakan soal Urip ditangkap KPK. Tapi Artalyta sebagai pemberi suap, waktu itu belum ditangkap KPK.
"Jadi rencana penangkapan kami waktu itu, ya masak yang menerima ditangkap tapi pemberinya nggak. Itu untuk
kesamaan saja," tegas Wisnu. Sebelumnya, Untung Udji merasa tidak terlibat dalam kasus Urip. Ia hanya menerima telepon Artalyta yang sedang panik setelah Urip ditangkap."Dicopot pun nggak pusing. Jangankan dicopot, disidang pun saya berani, kenapa mesti takut," tegasnya. jbp/yls/
yat
Pembebasan Terdakwa PKM Digugat
Tanggal : Jumat, 2 November 2007
Sumber : Radar Banjarmasin Online News
BANJARMASIN,- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) sebesar Rp 6,3 miliar, terus digugat. Kemarin, anggota DPR RI Sahrin Hamid menilai hakim belum mengaca pada azas-azas hukum yang sudah standar di pelajari di perguruan tinggi.
“Kami mendengar kekecewaan dari sejumlah warga tentang bebasnya tiga terdakwa PKM itu, termasuk ketika kami mendengar keterangan dari Kajati Kalsel, Zulkarnain SH MH,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid kepada wartawan, usai kunker ke kejati, kemarin.
Namun, kader PAN ini mengaku senang, karena pihak Kejati Kalsel langsung mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas tak bersalah bagi terdakwa yakni mantan Kepala BPN Banjar, Iskandar Djamaluddin, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Setda Banjar, Khairul Saleh, serta Direktur PT Golden Martapura, Gunawan Sutanto. “Langkah kasasi ini sudah sesuai dengan koridor hukum demi mengakomudir rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.
Tanpa bermaksud mengintervensi hakim, anggota komisi yang membidangi hukum, peradilan, kepolisian dan kejaksaan ini, menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim seharusnya juga memperhatikan azas-azas hukum yang menjadi standar di pergurun tinggi. Yakni, dalam kasus PKM itu, terdapat dua dasar hukum pembebasan lahan berstatus HGB.
“Dua dasar hukum ini mengatur masalah yang sama, namun berbeda semangatnya. Yakni, Keppres Nomor 55 Tahun 1993 serta PP Nomor 40 Tahun 1996,” jabarnya.
Dalam azas hukum Indonesia, paparnya, mengenal istilah lex superiori deroga lex inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah derajatnya. Nah, kata Sahrin, jika mengacu ke azas ini, tentunya PP Nomor 40 Tahun 1996 lebih tinggi derajatnya ketimbang Keppres Nomor 55/19993 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. “Begitupula, hukum yang baru menafikan hukum yang lama,” tegasnya.
Masih menurut politisi Senayan ini, melihat tahun penerbitannya maka PP 40 Tahun 1996 jauh lebih mutahir dibandingkan dengan Keppres 55/1993. “Mestinya hakim harus peka terhadap kasus pembebasan, mengapa tim pembebasannya hanya berpatokan pada Keppres tersebut, tanpa menggunakan PP tadi,” jelasnya.
Jika memakai Keppres, jelas Sahrin, maka akan ada dana yang dikeluarkan dan membuka peluang terjadinya kongkalingkong. Sebaliknya, lanjut dia, jika mengacu PP, justru dana daerah tidak akan keluar. “Ini tentunya tidak akan menguntungkan bagi oknum yang mengambil keuntungan di balik pembebasan itu,” imbuhnya. (dig)
Anggota DPR : Selidiki 8000 Transaksi Keuangan Mencurigakan

Tanggal : 01/10/07 21:39
Jakarta (ANTARA News) - Aparat penegak hukum harus menyelidiki asal usul transaksi keuangan mencurigakan yang jumlahnya mencapai 8.056 transaksi, kata Anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid.
"(Transaksi-red) Itu harus diangkat dan dicari kejelasannya," katanya setelah diskusi "Jihad Melawan Korupsi" di Jakarta Media Center, Senin. Pada akhir Agustus 2007, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 8.056 transaksi keuangan yang mencurigakan.
Transaksi mencurigakan itu terdiri atas 7.730 transaksi keuangan di dalam institusi perbankan, serta 726 transaksi di lembaga bukan bank. Hamid menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum tidak hanya tinggal diam terhadap laporan PPATK itu. "Sampai saat ini belum ada tindak lanjut," katanya. Polisi dan Kejaksaan, menurut dia, hendaknya segera menyelidiki asal usul transaksi keuangan itu.
Penyelidikan itu berguna untuk mencari indikasi kejahatan dibalik transaksi tersebut, misalnya kejahatan perbankan, penyuapan, terorisme, perjudian, pembalakan liar, dan sebagainya. Setelah menemukan indikasi kuat, Hamid menegaskan, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum terkait. "Kalau perlu, pelaku kejahatan bisa diumumkan ke publik," katanya. Hamid menegaskan PPATK adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan laporan tentang transaksi keuangan yang di luar kewajaran, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa transaksi itu telah merugikan negara. "Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, buat apa ada PPATK," katanya.(*)
Senin, 23 Juni 2008
Bak Tangkap Pelaku Teroris, Polisi Belum Profesional
“Tidak perlu berlebihan seperti itu,” kata anggota Komisi III DPR, Sahrin Hamid kepada myRMnews Rabu siang (4/6).
Dalam penangkapan pagi tadi, polisi memakai berbagai peralatan pendukung, seperti ketika menangkap perakit bom kelompok Nurdin Top, Dr Azhari.
Ketika menggrebek markas FPI, polisi diterjunkan memakai body protector, rompi anti peluru, helm dan senjata laras panjang.
Sahrin yang juga Kapolri di Kabinet Bayangan versi Kaukus Muda Parlemen, mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya polisi bisa memprediksikan situasi yang akan terjadi di lapangan, termasuk yang dapat mengancam nyawa.
Tapi ketika menggrebek markas FPI, menurut politisi muda PAN ini, ada kesan polisi hendak unjuk kekuatan. Meskipun menyambut positif penangkapan tersebut, Sahrin menganggap polisi belum profesional.
“Kalau berlebihan seperti itu namanya mau show force, “ kata Sahrin. [dry]
KPK Bisa Gunakan Cara-cara Luar Biasa
Tanggal : Senin, 28 April 2008
Sumber : Fajar Online
JAKARTA -- Gebrakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk menahan tiga anggota DPR RI, patut diacungkan jempol. Hanya saja, beberapa kasus besar belum tersentuh KPK. Oleh karena itu, ke depan, KPK dituntut mengungkap korupsi kasus-kasus korupsi besar dengan cara-cara yang luar biasa. Anggota Komisi III DPR, Sahrin Hamid menyatakan, KPK dibentuk karena parahnya kasus korupsi di Indonesia.
"Kejaksaan dan kepolisian tidak optimal menangani kasus-kasus korupsi," tandasnya.
Melalui kehadiran KPK, diharapkan bisa menjangkau kasus besar dengan cara-cara yang luar biasa. Makanya kewenangan besar diberikan kepada komisi ini. Termasuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan pejabat negara tanpa harus ada izin dari presiden.
Sahrin Hamid menilai sejauh ini KPK kurang memberi perhatian serius terhadap kasus-kasus besar. "Jangan hanya menindak kasus-kasus kecil saja karena masih banyak kasus-kasus yang besar," kata Sahrin, malam tadi,
Menurut dia, kasus KLBI/BLBI adalah salah satu kasus besar yang harus diprioritaskan. "Pemerintah harus mengembalikan ke negara dana triliunan yang dikorupsi debitor BLBI," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, ini.
Masih parahnya kasus korupsi sambung Sahrin, sehingga ke depan KPK masih dibutuhkan. Makanya, dia tidak sependapat jika ada anggota DPR yang menginginkan KPK dibubarkan.
Selain menangani kasus-kasus besar sambung Sahrin, tugas KPK lainnya adalah menjadi supervisi bagi kejaksaan dan kepolisian. Sebab selama ini, kedua lembaga tersebut, kurang efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi. (ars)
Kamis, 19 Juni 2008
Korupsi Jadi Bagian Budaya Bangsa
Tanggal : Kamis, 19 Juni 2008
Sumber : Harian Umum Pelita
Pernyataan Wapres : Indikasi Korupsi Jadi Bagian Budaya Bangsa
Jakarta, Pelita
Anggota Komisi III DPR RI Sahrin Hamid, mengatakan pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa korupsi di Indonesia sudah terstruktur dan sistematis mengindisikan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa. Itu indikasi bahwa korupsi sudah menjadi bagian budaya bangsa. Sebab dilakukan dari atas sampai bawah, dari pejabat sampai yang bukan pejabat, kata Sahrin Hamid kepada Pelita, di Jakarta, Rabu (3/10).
Namun begitu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Kapolri di Kabinet Bayangan versi DPR menyatakan masih ada harapan untuk memberantas korupsi di negeri ini yang dinilai sudah terstruktur dan melibatkan pejabat. Jika ditanya apa masih ada harapan? Saya kira tentu saja masih ada, katanya. Adapun langkah yang harus dilakukan menurut anak muda yang juga menjabat Ketua Bidang Politik DPP KNPI itu dilakukan dengan cara struktural dan kultural.
Sedangkan langkah secara kultural, lanjut Sahrin, dimulai sejak usia dini sampai dengan dewasa. Khusus bagi generasi muda, langkah ini tidak cukup hanya mencela atau mengutuk koruptor. Tetapi harus dipatrikan di dalam kalbu dan tindakan untuk tidak memaafkan koruptor, terangnya. Langkah kultural lain, dilakukan dengan mengucilkan para koruptor dari lingkungan sosialnya sehingga setiap yang korup tidak hanya mendapatkan hukuman di penjara tapi juga di luar penjara oleh masyarakat. Tentunya hanya dengan langkah-langkah revolusionerlah yang bisa membuat jera para koruptor. Kalau tidak, korupsi akan bersemai selama-lamanya, tegasnya.(ay)
Komisi III DPR RI tanyakan dugaan terjadinya pelanggaran Protap
Sumber : Buletin Parlementaria
Komisi III DPR RI meminta penjelasan kepada Kapolri dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional Jakarta yang terjadi pada 24 Mei yang lalu.
Hal itu ditanyakan pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri dan jajarannya, Kamis (12/6) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP).
Dalam aksi etrsebut, Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat karena aparat Kepolisian juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus tersebut.
Anggota dari F-PAN Sahrin Hamid mengatakan, seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjukrasa atau penyampaian aspriasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi.
Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas ini juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.
Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian disetiap tingkatannya karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.
Seharunya, kata Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantisifasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan tersebut. "Kalau penanganannya setelah bentrok, apa tugas Kepolisian yang mestinya dalam UUD maupun UU menjanim rasa aman, keamanan dan ketertiban dari masyarakat." kata Sahrin.
Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.
Sebelum terjadinya insiden monas, jajaran Polri telah mengingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegitaan disekitar Monas.
Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro Jaya dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu.
Namun AKKB memaksakan juga walaupun telah diperingatkan, dari aliansi menyatakan dia tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju Hotel Indonesia.
Karena banyaknya elemen yang melakukan kegiatan pada hari itu, pihak Kepolisian telah mengerahkan 14.000 personilnya yang disebar keberbagai jalan untuk mengamankan rute-rute yang akan dilalui elemen tersebut. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya, dia masuk menuju ke Monas.
Kalau dia menepati komitmenya, pasti tidak akan terjadi seperti itu." kata Susanto. Kalau dikatakan Polisi tidak siap rasanya itu tidak tepat, mereka sendiri yang mencari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya." tambahnya.
Jadi sebenarnya, anggota Polri sudah melangkah jauh, karena itu peristiwa Monas cepat ditangani hanya beberapa menit saja, kalau tidak cepat tentunya bisa lebih banyak lagi korbannnya.
Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Susanto menjelaskan, Polri sagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perudang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggung jawab unjuk rasa.
Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya. Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan menggangu ketertiban umum dimana wilayah tersebut padat penduduknya.
Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.
Pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.
Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual. (tt)
Rabu, 18 Juni 2008

Sahrin Hamid:
Jaksa Koruptif Harus Dipecat
Tanggal : 16 Juni 2008
Sumber : Sinar Harapan
Apa kesan Anda terhadap fenomena di persidangan itu?
Ini memperlihatkan peran uang masih bisa mempengaruhi kebijakan pakar hukum. Ini memperlihatkan bahwa lembaga Kejaksaan perlu mereformasi dirinya secara menyeluruh. Bukan tak mungkin pada jaksa di level bawah, praktek sama masih berlangsung, karena di hingga kejaksaan di level saja hal itu bisa terjadi.
Apa yang mestinya dilakukan Jaksa Agung Hendarman?
Mestinya, dengan kejadian tertangkapnya beberapa jaksa muda dan dijadikan sebagai tersangka, lembaga Jaksa Agung Hendarman Supandji bisa melakukan perubahan total dari puncak tertinggi. Yang harus dilakukan Kejagung adalah langkah berani dan radikal, dengan sistem yang ada, tak usah membuka lagi peluang kalau misalnya ternyata kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak ini adalah perbuatan korupsi berjamaah dan terstruktur.
Tapi, rotasi dan mutasi kan sudah sering dilakukan di Kejaksaan?
Sistem yang tegas, tak sekadar berupa mutasi dan rotasi, namun juga bisa berupa pemecatan secara tak hormat untuk menimbulkan efek jera. Kalau mutasi belum memberi impilikasi yang membuat pejabat jera untuk tak melakukan lagi.
Pemecatan tak hormat akan memberi psikologi di tubuh lembaga Kejagung sekaligus memberikan efek jera terhadap jaksa yang lain dari struktural atas hingga ke bawah.
Bagaimana dengan langkah KPK?
KPK harus berani mengusut dan membenahi lembaga kejaksaan dan kepolisian. KPK memang dibentuk karena lemahnya Kejaksaan dan Kepolisian. Peran KPK adalah mengkoordinasi dan mensupervisi. Itu sudah saatnya, dalam kerangka penciptaan sapu bersih aparat hukum yang selama ini koruptif. --vvv--
Selasa, 17 Juni 2008
Selesaikan Kasus Beras Bulog untuk Kampanye
| Tanggal : | 15 Jan 2008 |
| Sumber : | Suara Pembaruan |
Prakarsa Rakyat, Pilkada Kabupaten Tangerang
TANGERANG] Anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid mendesak Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya segera menyelesaikan proses penyidikan kasus beras bulog yang diturunkan di kantor tim sukses salah satu calon Wakil Bupati Tangerang, Airin Rachmy Diani. Kasus ini sudah terjadi pada September 2007, namun hingga kini proses hukumnya tidak jelas.
"Kami akan pertanyakan ke Kapolri mengapa kasus ini lamban ditangani," kata Sahrin Hamid kepada wartawan ketika mengunjungi lokasi penyimpanan beras bulog di ruko Jln Boulevard Raya Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, Minggu (13/1) malam.
"Kebetulan saya lagi reses dan saat berdiskusi dengan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di sini, muncul pernyataan kalau kelanjutan kasus beras bulog belum jelas dan sejauh mana penyelidikannya. Saya akan menanyakannya ke Kapolri," kata Sahrin Hamid.
Seperti diberitakan SP, sekitar lima ton beras Bulog diturunkan di kantor tim sukses Airin Rachmi Diany, Kamis (20/9/2007) malam, di Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Beras itu dikirim menggunakan dua unit kendaraan milik Departemen Sosial RI itu. Kegiatan itu diabadikan oleh fotografer Tangerang Tribun, M Jakwan.
Merasa aktivitasnya terekam wartawan, sejumlah simpatisan Airin dengan serta merta melakukan intimidasi dengan memaksa M Jakwan untuk menghapus hasil jepretan aktivitas penurunan beras Bulog. M Jakwan yang menolak permintaan itu sempat terkena tendangan dari beberapa orang simpatisan Airin.
Polisi menyatakan telah memeriksa belasan saksi termasuk Airini Rachmy Diani. Namun sejauh ini belum diketahui siapa yang menjadi tersangka. Selai Airin diperiksa juga pejabat di Bulog Banten, Dinas Sosial Banten dan Kabupaten Tangerang dan sebagainya. Sejumlah elemen masyarakat sudah mendesak polisi untuk melanjutkan kasus ini. Bahkan laporan penggunaan beras bulog tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi laporan yang sudah masuk itu, Sahrin Hamid yang juga anggota FPAN DPR RI itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini dipolitisir sehingga penanganggannya lamban. "Saya hanya mengingatkan kalau kasus hukum yang dibawa ke politik, letakkan dan selesaikan secara hukum," katanya. [132]
