Kamis, 19 Juni 2008

Komisi III DPR RI tanyakan dugaan terjadinya pelanggaran Protap

Tanggal : 12 Juni 2006
Sumber : Buletin Parlementaria

Komisi III DPR RI meminta penjelasan kepada Kapolri dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional Jakarta yang terjadi pada 24 Mei yang lalu.
Hal itu ditanyakan pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri dan jajarannya, Kamis (12/6) yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (F-PDIP).
Dalam aksi etrsebut, Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat karena aparat Kepolisian juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus tersebut.
Anggota dari F-PAN Sahrin Hamid mengatakan, seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjukrasa atau penyampaian aspriasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi.
Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas ini juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.
Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian disetiap tingkatannya karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.
Seharunya, kata Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantisifasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan tersebut. "Kalau penanganannya setelah bentrok, apa tugas Kepolisian yang mestinya dalam UUD maupun UU menjanim rasa aman, keamanan dan ketertiban dari masyarakat." kata Sahrin.
Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.
Sebelum terjadinya insiden monas, jajaran Polri telah mengingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegitaan disekitar Monas.
Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro Jaya dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu.
Namun AKKB memaksakan juga walaupun telah diperingatkan, dari aliansi menyatakan dia tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju Hotel Indonesia.
Karena banyaknya elemen yang melakukan kegiatan pada hari itu, pihak Kepolisian telah mengerahkan 14.000 personilnya yang disebar keberbagai jalan untuk mengamankan rute-rute yang akan dilalui elemen tersebut. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya, dia masuk menuju ke Monas.
Kalau dia menepati komitmenya, pasti tidak akan terjadi seperti itu." kata Susanto. Kalau dikatakan Polisi tidak siap rasanya itu tidak tepat, mereka sendiri yang mencari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya." tambahnya.
Jadi sebenarnya, anggota Polri sudah melangkah jauh, karena itu peristiwa Monas cepat ditangani hanya beberapa menit saja, kalau tidak cepat tentunya bisa lebih banyak lagi korbannnya.
Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Susanto menjelaskan, Polri sagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perudang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggung jawab unjuk rasa.
Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya. Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan menggangu ketertiban umum dimana wilayah tersebut padat penduduknya.
Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.
Pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.
Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual. (tt)

Tidak ada komentar: