
Tanggal : 10 April 2008
Sumber : http://suryama.multiply.com
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nasution ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, tanggal 9 Maret 2008 pukul 02.00 WIB. Amin dan supirnya ditangkap bersama Azirwan (Sekda Bintan Provinsi Kepulauan Riau), dan sekretarisnya serta seorang wanita bernama Eiffel Yonata. [baru] Eiffel mengaku bukan PSK dan tidak mengenal Amin. Ia didampingi beberapa pengacara dari LBH DPP PPP ketika menggelar konferensi pers pengakuan tersebut. Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Barang bukti yang ditemukan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin. Menurut KPK dari hasil penyadapan, Amin dijanjikan mendapat Rp3 miliar. [baru] Belakangan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang senilai 33.000 dolar Singapura yang ditemukan di dalam mobil Al Amin. Suap ini diduga terkait pembebasan lahan hutang lindung seluas 37.000 hektar untuk dijadikan ibukota dan kawasan bisnis. Pembebasan lahan ini membutuhkan rekomendasi Komisi IV DPR.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta Chudlary Syafi'i Hadzami mengatakan Amin tidak bersalah. Uang Rp71 juta yang disita KPK bukan uang suap. Uang itu akan dipergunakan Al Amin untuk merenovasi dan mengontrak rumah. Ketua Komisi IV [baru] Ishartanto mengatakan sehari sebelum Al Amin ditangkap Al Amin meminjam uang kepadanya sebesar Rp67 juta untuk mengontrak rumah.
PPP sebagai partai asal Amin mengaku kaget mendengar berita penangkapan ini. Namun PPP mendukung KPK untuk bertindak profesional dan proposinal. Fraksi PPP dan Komisi IV DPR mengaku tidak menugaskan Amin. [baru] PPP meminta KPK melakukan rekonstruksi ulang saat penangkapan terkait berbedanya cerita dari KPK dan Al Amin dan saksi-saksinya. KPK menjawabnya bahwa rekonstruksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. [baru] Atas perbedaan cerita ini, LBH DPP PPP berencana mengajukan praperadilan terhadap KPK. Lagi-lagi KPK menjawab tidak gentar atas rencana tersebut. Bahkan salah seorang penyidik KPK mengatakan mempunyai rekaman video apa yang terjadi di kamar hotel Al Amin.
Masih hari yang sama, pada malam harinya, KPK menetapkan Amin dan Azirwan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut dijatuhi sangkaan pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan 12 b, serta pasal 13 UU/31 tahun 1999 jo UU 20/2001. Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji karena jabatannya. Selain itu, di dalam pasal ini juga melarang seseorang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam rapat pimpinan DPP PPP disepakati jika KPK menetapkan status tersangka terhadap Amin, maka Amin akan dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Ketua DPW PPP Jambi. Terkait statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP, masih menunggu hasil dari pengadilan, apakah ditetapkan bersalah atau tidak. Jika bersalah, maka Amin akan direcall. PPP mengaku akan membantu melalui lembaga bantuan hukum PPP jika memang diminta oleh Amin.
Pemkab Bintan mengaku tidak tahu pasti untuk urusan apa Azirwan ada di Jakarta.
KNPI, dimana Amin tercatat sebagai Bendahara Umum DPP KNPI, mengusulkan agar Amin dicopot dari jabatannya tersebut. Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf mengaku akan menggelar rapat untuk itu. Namun jika ternyata disebut tidak bersalah, maka KNPI akan merehabilitasi namanya.
Badan Kehormatan DPR sebagai lembaga penjaga kode etik anggota DPR akan mengkonsultasikan kasus Amin kepada Pimpinan DPR apakah akan mendapatkan perintah dari Pimpinan DPR untuk diperiksa. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyerahkan kepada KPK untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Ia juga meminta Badan Kehormatan DPR untuk memantau perkembangan kasus ini.
Menurut Wakil Koordinator ICW Ridaya La Ode Engkowe, fraksi di DPR dan Badan Kehormatan DPR harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan ketat. Sumbu kasus penyuapan terhadap anggota DPR karena yang bersangkutan melakukannya untuk membiayai aktivitas partai politik yang mengusungnya.
KPK patut mendapat apresiasi atas penangkapan ini. Sebastian Salang Sekjen Formappi, anggota Komisi III DPR dari FPAN Sahrin Hamid dan [baru] Direktur Pusat Studi Antikorupsi UGM Denny Indrayana menduga ada anggota Komisi IV DPR lainnya yang terkait dengan dugaan penyuapan ini.
KPK diharapkan bekerja lebih keras karena kasus Amin ini ibarat puncak dari sebuah gunung es. Diduga masih banyak kasus penyuapan dan gratifikasi terhadap anggota DPR.
Sahrin Hamid menambahkan ini menjadi pukulan telak bagi teman-teman muda di Dewan. Karena seharusnya kita menunjukkan prestasi yang berbeda dengan kaum tua yang kita reformasi dulu. Ke depan jangan sampai dicederai lagi. Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR) dan Yusron Ihza (anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi) berharap kasus Amin ini tidak membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua anggota DPR seperti itu.
Komisi IV menyetujui alih fungsi hutan lindung ini pada tanggal 8 April 2008. Menurut Komisi IV, persetujuan tersebut didasarkan atas laporan tim independen berisi akademisi dan LSM yang ditunjuk Menteri Kehutanan pada Januari 2008 serta hasil kunjungan kerja ke lokasi. Tim ini bertugas mengkaji apakah kawasan hutan itu layak dialihfungsikan.
Sementara DPRD Kabupaten Bintan mengaku tidak mengetahui kalau lahan tersebut adalah kawasan lindung. Dalam APBD 2007 telah disediakan dana alokasi pembangunan Rp40 miliar untuk pemindahan ibukota. Untuk tahun 2008, dialokasikan kembali Rp56 miliar. Pengalihan fungsi ini mengacu pada PP 38/2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. DPRD menyebutkan luas yang akan dialih fungsikan sebesar 37.000 hektar. Dari luas tersebut, 6.000 hektar akan dijadikan kawasan perkantoran. Selain itu, juga akan dibuat kawasan resapan air, tempat pariwisata serta waduk air bersih.
Kebijakan alih fungsi ini ditentang oleh political advisor Greenpeace Arief Wicaksono. Apakah pemerintah mengejar manfaat ekonomi jangka pendek dengan membangun gedung perkantoran dan sebagainya dan mengorbankan fungsi alam? Kasus ini merupakan puncak gunung es pengalihfungsian hutan lindung di Indonesia. Ada peraturannya, PP 2/2008 tentang sewa hutan. Ada juga mekanisme tukar guling dan area penggunaan lain (APL). Pemerintah dalam mengatur hutan lindung dinilai tidak konsisten. Ia mengaku Greenpeace tidak pernah diundang ke DPR untuk hal ini. Kalau LSM banyak dan ada LSM yang dibikin pemerintah untuk pembenaran.
Laporan Gratifikasi PKS
[baru] FPKS pada tanggal 11 April 2008 mengumumkan bahwa anggota-anggota DPR dari FPKS yang duduk diberbagai Komisi DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008 telah mengembalikan dana gratifikasi yang totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Dana ini dikembalikan langsung ke KPK sebelum 30 hari kerja setelah diterimanya dana gratifikasi tersebut.
Termasuk didalamnya dana gratifikasi yang dikembalikan oleh anggota Komisi IV dari FPKS Jalalludin Syatibi sebesar Rp30 juta. Dana itu didapatnya ketika kunjungan kerja ke Bintan di bulan Desember 2007.
Ishartanto mengaku tidak mendapatkan amplop seperti Jalaluddin.
Penggeladahan DPR
[baru] Penyidik KPK tanggal 22 April 2008 mendatangi DPR untuk memeriksa 6 ruangan anggota DPR dan satu ruang sekretariat Komisi IV. Menurut KPK, mereka sudah membawa izin dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Namun mereka batal memeriksa karena Pimpinan DPR menolak memberikan izin. Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak meliat izin dari pengadilan tersebut. Ketua BK DPR Sudiro mengatakan upaya penyidik KPK pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan KPK. Namun hal ini dibantah oleh Pimpinan KPK.
Rudi Satrio mengatakan dalam UU Korupsi jelas dikatakan siapa saja yang melakukan penghalangan baik langsung atau pun tidak langsung bisa kena pidana. Pendapat ini didukung oleh Denny Indrayana. Arif Hidayat dari MTI.
[baru] Ketua FKB Effendi Choirie mengatakan seharusnya Pimpinan DPR tidak menghalangi pemeriksaan tersebut. Anggota Komisi III DPR Akil Muchtar menambahkan tindakan penggeledahan adalah rangkaian proses penyidikan yang tidak dapat dihalangi oleh siapa pun kecuali undang-undang.
Ketua FBPD Jamaluddin Karim mengaku setuju KPK meminta izin dahulu kepada pimpinan DPR. Apabila permintaan izin sudah disampaikan dengan baik, maka pimpinan seharusnya memberikan izin terhadap prose-proses yang akan dijalankan KPK.
[baru] Sementara FPPP DPR, BK DRP, Aziz Syamsuddin, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hassan, Anggota Komisi III DPR Aulia Rachman mendukung langkah pelarangan dari Agung Laksono. Sekretaris Fraksi PKB Annisa Mahfud mengatakan DPR tidak bermaksud menghalang-halangi KPK untuk melakukan penggeledahan. KPK seharusnya melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk harus ada ijin dari pengadilan.
[baru] Atas kegagalan pemeriksaan tersebut, KPK berencana akan mengajukan izin kedua kalinya. KPK berpendapat penggeledahan itu murni sebagai kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap. Dan yang jelas tidak ada kewajiban KPK dapat izin dari jajaran DPR untuk penggeledahan. Agung Laksono mengatakan pihak DPR berencana bertemu dengan Pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar