Sumber : Republika Online
JAKARTA -- Urip Tri Gunawan menjadi bintang dalam rapat kerja (raker) antara Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dengan Komisi III DPR, di gedung DPR/MPR, Rabu (5/3). Komisi Hukum mendesak Jaksa Agung juga menonaktifkan atasan Urip: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M Salim.
Saat namanya disebut-sebut di Senayan, Urip yang telah menjadi tersangka karena menerima suap 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,1 miliar, sedang diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Artalyta Suryani --perempuan yang memberi uang kepada Urip dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan penonaktifan Kemas dan Salim, antara lain, disampaikan anggota Komisi III dari FPDIP, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, secara birokrasi, keduanya bertanggung jawab atas penyuapan yang menimpa bawahannya, Urip. ''Penonaktifan JAM Pidsus dan Direktur Penyidikan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung,'' kata Gayus.
Anggota Komisi III dari FPAN, Sahrin Hamid dan Azlani Agus, juga menyampaikan desakan serupa. Sahrin menilai penonaktifan JAM Pidsus merupakan langkah membuat proses hukum di Kejakgung transparan. Adapun Azlani menilai penonaktifan bisa membuat Kemas dan Salim berkonsentrasi pada proses pemeriksaan internal.
Kemas dan Salim telah dijadwalkan diperiksa menyusul tertangkapnya Urip. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), MS Rahardjo, mengatakan keduanya kemungkinan diperiksa Senin (10/3). ''Setelah pemeriksaan terhadap UTG rampung,'' katanya. Urip sendiri akan menjalani pemeriksaan internal Kejakgung, hari ini.
Menanggapi gencarnya desakan dewan, Hendarman mengatakan opsi penonaktifan Kemas dan Salim sudah dia rapatkan dengan para jaksa agung muda. Hasilnya, Kejakgung belum akan mengambil keputusan sebelum Kemas dan Salim diperiksa tim jaksa pengawas. Bila ada bukti, Hendarman mengatakan, ''Kalau perlu dicopot.''
Kemas dan Salim, kemarin ikut rapat di Komisi III. Tapi, di sela-sela rapat, kepada wartawan Salim menyatakan menolak penonaktifan. ''Saya akan protes. Kalau dihukum tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu namanya dizalimi,'' katanya. Salim mengaku tak terlibat. Adapun Kemas, memilih diam. ''Saya no comment,'' katanya.
Urip diperiksa
Kamis (6/3) hari ini, tim jaksa pengawas dari Kejakgung akan memeriksa Urip. Tempat pemeriksaannya di KPK. Di hadapan Komisi III, Hendarman mengatakan, ''Saya sudah perintahkan JAM Was memeriksa UTG besok (hari ini --Red). Tersangka penyuapnya (Artalyta) juga harus diperiksa.''
Hendarman mengatakan pemeriksaan Urip dan Artalyta akan memperjelas duduk perkara skandal itu: alasan pertemuan Urip dengan Artalyta, serta motif pemberian dan penerimaan dana sebesar 660 ribu dolar AS. Kini Urip ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara Artalyta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
MS Rahardjo mengatakan KPK telah mengizinkan Kejakgung memeriksa Urip. Bila Urip menyebut nama-nama lain yang terlibat, Rahardjo mengatakan orang-orang itu juga akan diperiksa. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 35 jaksa terpilih yang memeriksa kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Ketua KPK, Antasari Azhar, memfasilitasi keinginan itu. ''Bentuknya adalah wawancara,'' kata Johan. Kemarin, kepada Antara, Johan mengatakan pemberian uang kepada Urip diduga terkait kasus BLBI. dri/ade
