Selasa, 01 Juli 2008

Nonaktifkan Kemas dan Salim ; "Hari ini tim Kejakgung memeriksa Urip di KPK"

Tanggal : Kamis, 06 Maret 2008
Sumber : Republika Online

JAKARTA -- Urip Tri Gunawan menjadi bintang dalam rapat kerja (raker) antara Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dengan Komisi III DPR, di gedung DPR/MPR, Rabu (5/3). Komisi Hukum mendesak Jaksa Agung juga menonaktifkan atasan Urip: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M Salim.

Saat namanya disebut-sebut di Senayan, Urip yang telah menjadi tersangka karena menerima suap 660 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,1 miliar, sedang diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Artalyta Suryani --perempuan yang memberi uang kepada Urip dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan penonaktifan Kemas dan Salim, antara lain, disampaikan anggota Komisi III dari FPDIP, Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, secara birokrasi, keduanya bertanggung jawab atas penyuapan yang menimpa bawahannya, Urip. ''Penonaktifan JAM Pidsus dan Direktur Penyidikan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung,'' kata Gayus.

Anggota Komisi III dari FPAN, Sahrin Hamid dan Azlani Agus, juga menyampaikan desakan serupa. Sahrin menilai penonaktifan JAM Pidsus merupakan langkah membuat proses hukum di Kejakgung transparan. Adapun Azlani menilai penonaktifan bisa membuat Kemas dan Salim berkonsentrasi pada proses pemeriksaan internal.

Kemas dan Salim telah dijadwalkan diperiksa menyusul tertangkapnya Urip. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), MS Rahardjo, mengatakan keduanya kemungkinan diperiksa Senin (10/3). ''Setelah pemeriksaan terhadap UTG rampung,'' katanya. Urip sendiri akan menjalani pemeriksaan internal Kejakgung, hari ini.

Menanggapi gencarnya desakan dewan, Hendarman mengatakan opsi penonaktifan Kemas dan Salim sudah dia rapatkan dengan para jaksa agung muda. Hasilnya, Kejakgung belum akan mengambil keputusan sebelum Kemas dan Salim diperiksa tim jaksa pengawas. Bila ada bukti, Hendarman mengatakan, ''Kalau perlu dicopot.''

Kemas dan Salim, kemarin ikut rapat di Komisi III. Tapi, di sela-sela rapat, kepada wartawan Salim menyatakan menolak penonaktifan. ''Saya akan protes. Kalau dihukum tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu namanya dizalimi,'' katanya. Salim mengaku tak terlibat. Adapun Kemas, memilih diam. ''Saya no comment,'' katanya.

Urip diperiksa


Kamis (6/3) hari ini, tim jaksa pengawas dari Kejakgung akan memeriksa Urip. Tempat pemeriksaannya di KPK. Di hadapan Komisi III, Hendarman mengatakan, ''Saya sudah perintahkan JAM Was memeriksa UTG besok (hari ini --Red). Tersangka penyuapnya (Artalyta) juga harus diperiksa.''

Hendarman mengatakan pemeriksaan Urip dan Artalyta akan memperjelas duduk perkara skandal itu: alasan pertemuan Urip dengan Artalyta, serta motif pemberian dan penerimaan dana sebesar 660 ribu dolar AS. Kini Urip ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara Artalyta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

MS Rahardjo mengatakan KPK telah mengizinkan Kejakgung memeriksa Urip. Bila Urip menyebut nama-nama lain yang terlibat, Rahardjo mengatakan orang-orang itu juga akan diperiksa. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 35 jaksa terpilih yang memeriksa kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, Ketua KPK, Antasari Azhar, memfasilitasi keinginan itu. ''Bentuknya adalah wawancara,'' kata Johan. Kemarin, kepada Antara, Johan mengatakan pemberian uang kepada Urip diduga terkait kasus BLBI. dri/ade

Polisi Proses 31 Mahasiswa

Tanggal : 25 Mei 2008
Sumber : Tribun Batam Online

JAKARTA,TRIBUN - Koalisi Muda Parlemen Indonesia (KMPI) menangkap kesan polisi hendak membuat opini kemurnian aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditunggangi pihak tertentu.

Hal itu dilakukan dengan menemukan minuman keras (miras) dan narkoba saat membubarkan demo BBM di kampus Universitas Nasional(Unas) Jakarta, Sabtu (25/5) pagi.

Provokasi semacam ini perlu kita buktikan dan tak hanya dari satu pandang kepolisian saja. Mahasiswa kalau punya granat pasti akan dilempar. Makanya jangan terjebak pada hal itu seolah mengganggu kemurnian gerakan mahasiswa, kata Anggota KMPI Sahrin Hamid (F-PAN) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5).

Hadir sejumlah Anggota KMPI yang sering disebut Anggota Kabinet Bayangan diantaranya Yuddy Chrisnandi (FGolkar),Aryo Widjanarko (FKB), Ruth Nina Kedang (FPDS), Maruar Sirait (F-PDIP), Azwar Anas (FKB), dan sejumlah anggota lainnya.

Menurut Sahrin kesan mahasiswa terbentur pada kriminalitas sangat diperjelas dalam kasus tersebut. Silahkan mahasiswa atasi demo mahasiswa tapi jangan obrak-abrik kampus. Itu kan lembaga pendidikan dan kita harus jaga bersama,tegas Sahrin yang menjabat Kapolri pada Kabinet Bayangan ini. Kisruh Unas berawal dari aksi mahasiswa Unas 23 Mei lalu setelah Pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM. Aksi dilakukan dengan orasi dan membakar ban di dalam kampus.

Aksi tak terkendali, sekitar pukul 04.50 WIB para pengunjuk rasa menyerang petugas keamanan cara melempari batu, botol, dan bom molotov. Warung, rumah, dan mobil warga sekitar rusak karenanya, dan beberapa petugas mengalami luka-luka. Sekitar 140 orang ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti berupa botol-botol minuman keras merk Vodka, Mension, dan lainnya yang berjumlah 88 botol, 2 jerigen minyak tanah, 1 timbangan,175 gram dan 79 linting ganja kering, serta satu bong (penghisap sabu) dibawa.

Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa celurit, pisau dapur, dan besi siku. Ditemukan pula bambu, kunci Inggris, batu, pil dumolid 5 mg sebanyak 16 butir dan pil xanax 17 strip. Ini yang kami sesalkan kenapa penemuan ganja saat penyerbuan kampus Unas dijadikan opini seolah gerakan mahasiswa tidak benar,tegas Yuddy Chrisnandi.

Menurut dia, polisi harusnya bertindak proporsional dengan melakukan pengamanan biasa terhadap demo mahasiswa.

Ini akan kami minta pertanggungjawabannya nanti. Saya kira teman- teman di Komisi I DPR akan meminta keterangan soal ini ke Kapolri Sutanto nanti,katanya.

Anggota Fraksi PDIP Maruar Sirait menilai gerakan mahasiswa merupakan salah satu tumpuan harapan untuk perjuangkan aspirasi masyarakat. Bila aksi itu dikatakan tidak legal lagi kita sungguh prihatin. Mereka demo karena menilai ada ketidakadilan di masyarakat,katanya.

Kemarin, sebanyak 39 mahasiswa Unas diperbolehkan meninggalkan Polres Jakarta Selatan, sedangkan 31 mahasiswa lainnya tetap ditahan sebagai tersangka mengganggu ketertiban umum.

Ke-31 orang tersebut mulai hari ini akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan, kata penasihat hukum dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning.

Para mahasiswa yang ditahan, tampak berjejalan di jendela teralis ruang tahanan di lantai 4 Mapolres. Mereka hanya bisa menatap ke bawah, melihat teman-temannya pulang. Tetap tegar kawan! kata para mahasiswa mengepalkan tangan untuk teman-temannya yang masih ditahan.

Di Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, 2 Buah granat nanas ditemukan di Kampus Unas belum diketahui pemilik.”Granat itu bukan jenis kami, ujarnya.

Lebih jauh dia mengaku, pihak Gegana Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas granat tersebut. Kita masih menyelidiki itu milik siapa,tandasnya.

Insiden 1998

Pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan,unjuk rasa mahasiswa bisa disusupi pihak yang mencoba mengembalikan insiden 1998.

Ada yang menginginkan situasi memanas, dan coba dilakukan melalui (menyusup) di unjuk rasa seperti diinsiden 1998. Ada yang mendorong ke arah sana. Dulu di Trisakti sekarang coba di Unas,kata Wawan.

Dikatakan dia, memang ada pihak yang berusaha memanfaatkan situasi sekarang untuk kepentingan pihak itu. Namun Wawan enggan mengungkapkan siapakah pihak yang dimaksud.

Alibinya entah yang tertuduh mahasiswa atau kelompok lain. Mencari kambing hitamlah. Karena itu kita patut selalu waspada. Berpikirlah jernih agar tidak mudah terprovokasi,lanjut Wawan.

Polisi masuk ke kampus, sambungnya, pasti ada data yang lengkap untuk mencari orang-orang yang dinilai bertanggung jawab atas suatu kasus. Kampus itu sebenarnya enak dijadikan pijakan (kelompok tertentu), cetusnya.(persda network/aco/dtc)

DUGAAN KORUPSI: Anggota DPR Tertangkap Tangan oleh KPK




Tanggal : 10 April 2008

Sumber : http://suryama.multiply.com

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, Al Amin Nasution ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, tanggal 9 Maret 2008 pukul 02.00 WIB. Amin dan supirnya ditangkap bersama Azirwan (Sekda Bintan Provinsi Kepulauan Riau), dan sekretarisnya serta seorang wanita bernama Eiffel Yonata. [baru] Eiffel mengaku bukan PSK dan tidak mengenal Amin. Ia didampingi beberapa pengacara dari LBH DPP PPP ketika menggelar konferensi pers pengakuan tersebut. Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Barang bukti yang ditemukan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin. Menurut KPK dari hasil penyadapan, Amin dijanjikan mendapat Rp3 miliar. [baru] Belakangan KPK menemukan barang bukti lain berupa uang senilai 33.000 dolar Singapura yang ditemukan di dalam mobil Al Amin. Suap ini diduga terkait pembebasan lahan hutang lindung seluas 37.000 hektar untuk dijadikan ibukota dan kawasan bisnis. Pembebasan lahan ini membutuhkan rekomendasi Komisi IV DPR.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta Chudlary Syafi'i Hadzami mengatakan Amin tidak bersalah. Uang Rp71 juta yang disita KPK bukan uang suap. Uang itu akan dipergunakan Al Amin untuk merenovasi dan mengontrak rumah. Ketua Komisi IV [baru] Ishartanto mengatakan sehari sebelum Al Amin ditangkap Al Amin meminjam uang kepadanya sebesar Rp67 juta untuk mengontrak rumah.

PPP sebagai partai asal Amin mengaku kaget mendengar berita penangkapan ini. Namun PPP mendukung KPK untuk bertindak profesional dan proposinal. Fraksi PPP dan Komisi IV DPR mengaku tidak menugaskan Amin. [baru] PPP meminta KPK melakukan rekonstruksi ulang saat penangkapan terkait berbedanya cerita dari KPK dan Al Amin dan saksi-saksinya. KPK menjawabnya bahwa rekonstruksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. [baru] Atas perbedaan cerita ini, LBH DPP PPP berencana mengajukan praperadilan terhadap KPK. Lagi-lagi KPK menjawab tidak gentar atas rencana tersebut. Bahkan salah seorang penyidik KPK mengatakan mempunyai rekaman video apa yang terjadi di kamar hotel Al Amin.

Masih hari yang sama, pada malam harinya, KPK menetapkan Amin dan Azirwan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut dijatuhi sangkaan pasal 5, pasal 11, pasal 12 a dan 12 b, serta pasal 13 UU/31 tahun 1999 jo UU 20/2001. Pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji karena jabatannya. Selain itu, di dalam pasal ini juga melarang seseorang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam rapat pimpinan DPP PPP disepakati jika KPK menetapkan status tersangka terhadap Amin, maka Amin akan dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Ketua DPW PPP Jambi. Terkait statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PPP, masih menunggu hasil dari pengadilan, apakah ditetapkan bersalah atau tidak. Jika bersalah, maka Amin akan direcall. PPP mengaku akan membantu melalui lembaga bantuan hukum PPP jika memang diminta oleh Amin.
Pemkab Bintan mengaku tidak tahu pasti untuk urusan apa Azirwan ada di Jakarta.

KNPI, dimana Amin tercatat sebagai Bendahara Umum DPP KNPI, mengusulkan agar Amin dicopot dari jabatannya tersebut. Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf mengaku akan menggelar rapat untuk itu. Namun jika ternyata disebut tidak bersalah, maka KNPI akan merehabilitasi namanya.

Badan Kehormatan DPR sebagai lembaga penjaga kode etik anggota DPR akan mengkonsultasikan kasus Amin kepada Pimpinan DPR apakah akan mendapatkan perintah dari Pimpinan DPR untuk diperiksa. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyerahkan kepada KPK untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Ia juga meminta Badan Kehormatan DPR untuk memantau perkembangan kasus ini.

Menurut Wakil Koordinator ICW Ridaya La Ode Engkowe, fraksi di DPR dan Badan Kehormatan DPR harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan ketat. Sumbu kasus penyuapan terhadap anggota DPR karena yang bersangkutan melakukannya untuk membiayai aktivitas partai politik yang mengusungnya.

KPK patut mendapat apresiasi atas penangkapan ini. Sebastian Salang Sekjen Formappi, anggota Komisi III DPR dari FPAN Sahrin Hamid dan [baru] Direktur Pusat Studi Antikorupsi UGM Denny Indrayana menduga ada anggota Komisi IV DPR lainnya yang terkait dengan dugaan penyuapan ini.
KPK diharapkan bekerja lebih keras karena kasus Amin ini ibarat puncak dari sebuah gunung es. Diduga masih banyak kasus penyuapan dan gratifikasi terhadap anggota DPR.
Sahrin Hamid menambahkan ini menjadi pukulan telak bagi teman-teman muda di Dewan. Karena seharusnya kita menunjukkan prestasi yang berbeda dengan kaum tua yang kita reformasi dulu. Ke depan jangan sampai dicederai lagi. Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR) dan Yusron Ihza (anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi) berharap kasus Amin ini tidak membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua anggota DPR seperti itu.

Alih Fungsi Hutan Lindung

Komisi IV menyetujui alih fungsi hutan lindung ini pada tanggal 8 April 2008. Menurut Komisi IV, persetujuan tersebut didasarkan atas laporan tim independen berisi akademisi dan LSM yang ditunjuk Menteri Kehutanan pada Januari 2008 serta hasil kunjungan kerja ke lokasi. Tim ini bertugas mengkaji apakah kawasan hutan itu layak dialihfungsikan.

Sementara DPRD Kabupaten Bintan mengaku tidak mengetahui kalau lahan tersebut adalah kawasan lindung. Dalam APBD 2007 telah disediakan dana alokasi pembangunan Rp40 miliar untuk pemindahan ibukota. Untuk tahun 2008, dialokasikan kembali Rp56 miliar. Pengalihan fungsi ini mengacu pada PP 38/2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau. DPRD menyebutkan luas yang akan dialih fungsikan sebesar 37.000 hektar. Dari luas tersebut, 6.000 hektar akan dijadikan kawasan perkantoran. Selain itu, juga akan dibuat kawasan resapan air, tempat pariwisata serta waduk air bersih.

Kebijakan alih fungsi ini ditentang oleh political advisor Greenpeace Arief Wicaksono. Apakah pemerintah mengejar manfaat ekonomi jangka pendek dengan membangun gedung perkantoran dan sebagainya dan mengorbankan fungsi alam? Kasus ini merupakan puncak gunung es pengalihfungsian hutan lindung di Indonesia. Ada peraturannya, PP 2/2008 tentang sewa hutan. Ada juga mekanisme tukar guling dan area penggunaan lain (APL). Pemerintah dalam mengatur hutan lindung dinilai tidak konsisten. Ia mengaku Greenpeace tidak pernah diundang ke DPR untuk hal ini. Kalau LSM banyak dan ada LSM yang dibikin pemerintah untuk pembenaran.


Laporan Gratifikasi PKS
[baru]
FPKS pada tanggal 11 April 2008 mengumumkan bahwa anggota-angg
ota DPR dari FPKS yang duduk diberbagai Komisi DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008 telah mengembalikan dana gratifikasi yang totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Dana ini dikembalikan langsung ke KPK sebelum 30 hari kerja setelah diterimanya dana gratifikasi tersebut.
Termasuk didalamnya dana gratifikasi yang dikembalikan oleh anggota Komisi IV dari FPKS Jalalludin Syatibi sebesar Rp30 juta. Dana itu didapatnya ketika kunjungan kerja ke Bintan di bulan Desember 2007.

Ishartanto mengaku tidak mendapatkan amplop seperti Jalaluddin.


Penggeladahan DPR
[baru]
Penyidik KPK tanggal 22 April 2008 mendatangi DPR untuk memeriksa 6 ruangan anggota DPR dan satu ruang sekretariat Komisi IV. Menurut KPK, mereka sudah membawa izin dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Namun mereka batal memeriksa karena Pimpinan DPR menolak memberikan izin. Ketua DPR Agung Laksono mengaku tidak meliat izin dari pengadilan tersebut. Ketua BK DPR Sudiro mengatakan upaya penyidik KPK pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan KPK. Namun hal ini dibantah oleh Pimpinan KPK.

[baru] Batalnya pemeriksaan ini karena tidak mendapatkan izin dari Pimpinan DPR menimbulkan pro kontra. Di sisi yang kontra terdapat Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddik, anggota F-PD, Benny K Harman dan dari berbagai LSM (seperti Formappi, ICW, PBHI, LBHI, MTI) serta para pengamat (seperti pakar hukum pidana dari UI Rudi Satrio, Denny Indrayana). Mereka berpendapat KPK tidak perlu meminta izin dari Pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan karena KPK diberi kewenangan untuk melakukannya.
Rudi Satrio mengatakan dalam UU Korupsi jelas dikatakan siapa saja yang melakukan penghalangan baik langsung atau pun tidak langsung bisa kena pidana. Pendapat ini didukung oleh Denny Indrayana. Arif Hidayat dari MTI.

[baru] Ketua FKB Effendi Choirie mengatakan seharusnya Pimpinan DPR tidak menghalangi pemeriksaan tersebut. Anggota Komisi III DPR Akil Muchtar menambahkan tindakan penggeledahan adalah rangkaian proses penyidikan yang tidak dapat dihalangi oleh siapa pun kecuali undang-undang.
Ketua FBPD Jamaluddin Karim mengaku setuju KPK meminta izin dahulu kepada pimpinan DPR. Apabila permintaan izin sudah disampaikan dengan baik, maka pimpinan seharusnya memberikan izin terhadap prose-proses yang akan dijalankan KPK.

[baru] Sementara FPPP DPR, BK DRP, Aziz Syamsuddin, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hassan, Anggota Komisi III DPR Aulia Rachman mendukung langkah pelarangan dari Agung Laksono. Sekretaris Fraksi PKB Annisa Mahfud mengatakan DPR tidak bermaksud menghalang-halangi KPK untuk melakukan penggeledahan. KPK seharusnya melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk harus ada ijin dari pengadilan.

[baru] Atas kegagalan pemeriksaan tersebut, KPK berencana akan mengajukan izin kedua kalinya. KPK berpendapat penggeledahan itu murni sebagai kewenangan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap. Dan yang jelas tidak ada kewajiban KPK dapat izin dari jajaran DPR untuk penggeledahan. Agung Laksono mengatakan pihak DPR berencana bertemu dengan Pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini.

Hari Motor Mudik pada H-4 dan H-3 Lebaran

Tanggal : 05 Oktober 2007
Sumber : Antara News


Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian perlu menetapkan hari khusus untuk motor mudik pada H-4 dan H-3 lebaran yang keberangkatan dilakukan secara berkelompok dengan pengawalan oleh pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya kecelakaan, bahkan untuk memperpendek jarak tempuh, diberi dispensasi menggunakan jalur tol.

Demikian disampaikan Angota Komisi III (bidang hukum) DPR RI Sahrin Hamid di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat terkait penanganan arus mudik yang menggunakan sepeda motor.

Sahrin menyoroti masih tingginya angka kecelakaan pada setiap arus mudik lebaran. Tahun 2006 jumlah kecelakaan mencapai 91 kasus dengan 51 korban tewas.

Jumlah itu turun dibanding tahun 2005 sebanyak 237 kasus tetapi jumlah korban mengalami penurunan 57 persen. Pada tahun 2006, angka kecelakaan tertinggi terjadi pada mobil penumpang dengan intensitas satu juta unit, 126 kendaraan mengalami kecelakaan, diikuti sepeda motor. Setiap satu juta sepeda motor terdapat 20 kendaraan mengalami kecelakaan.

Karena itu, sebagai bagian dari tugas pokok kepolisian RI, maka penanganan arus mudik khususnya yang menggunakan sepeda motor harus lebih baik. Angka pemudik dengan sepeda motor diperkirakan naik menjadi 31,29% atau sekitar 2,5 juta pengguna sepeda motor.

Mengingat arus pemudik dengan sepeda motor yang begitubanyak, sebaiknya kepolisian menetapkan hari motor mudik pada H-4 dan H-3 lebaran. Para hari itu, arus mudik bersepeda motor dikawal polisi dan diberi dispensasi untuk bisa menggunakan jalan tol yang selama ini dilarang lagi pengguna sepeda motor.

Hal ini diberlakukan hanya dua hari pada H-4 dan H-3. Dengan demikian akan memperpendek jarak tempuh dan mengurangi arus mudik motor pada hari-hari lainnya yang berimplikasi pada kepadatan jalan raya akibat motor. Hal ini akan meminimalkan angka kecelakaan.

Dengan prediksi pengguna sepeda motor mencapai 2,5 juta orang dengan rasio 100 sepeda motor dikawal satu petugas, maka akan dibutuhkan 25 ribu polisi. Jika rasio ini tak terpenuhi, perlu dilakukan penggalangan partisipasi masyarakat termasuk dengan kelompok-kelompok pecinta motor, seperti Honda Tiger club, Suzuki Club atau lainnya dengan pemberian pengetahuan mengenai rute, rambu perjalanan dan juga memantapkan koordinasi selama perjalanan.

"Untuk meminimalkan angka kecelakaan akibat mengantuk atau kelelahan, harus diatur titik istirahat untuk beristirahat sekaligus untuk pengecekan keadaan motor dan pemulihan stamina pemudik," kata Sahrin, anggota Fraksi PAN DPR dari daerah pemilihan (Dapil) I Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi).(*)