Rabu, 25 Juni 2008

Komisi III DPR Minta Penjelasan Protap Pada Kapolri






Tanggal : Selasa, 14 Juni 2008 03:49 WIB
Sumber : Waspada Online

tutanto-14(JAKARTA) - Komisi III DPR meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto terkait dugaan terjadinya pelanggaran Prosedur Tetap (Protap) terhadap aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polri, ketika menangani aksi unjuk rasa di Universitas Nasional (Unas) Jakarta tanggal 24 Mei yang lalu.

Penjelasan ini diperlukan akibat dalam aksi di UNAS , Polri banyak mendapat kecaman dari masyarakat, karena oknum aparat Kepolisian diduga, juga melakukan pengrusakan terhadap berbagai sarana dan prasarana di kampus .

"Seharusnya Polri tidak lagi memakai cara-cara lama dalam menangani unjuk rasa atau penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk demonstrasi. Karena cara-cara lama yang dipakai ini akan mematikan demokrasi, "ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( F-PAN) Sahrin Hamid pada saat Rapat Kerja dengan Kapolri yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Kamis (12/6) di Gedung DPR Jakarta.

Sahrin melihat, apa yang terjadi di Unas, juga memerlukan pertanggungjawaban Kepolisian terhadap kerusakan berbagai fasilitas.

Kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Monas, Sahrin menilai terjadinya bentrokan antara Front Pembela Islam (FBI) dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama (AKKB) adalah bagian kegagalan dari pihak Kepolisian karena tidak mampu menjaga terciptanya jalannya kegiatan agar aman dan terkendali.

Seharusnya, menurut Sahrin, jajaran Polri sudah dapat mengantispasi sebelumnya supaya tidak terjadi bentrokan.

Menjawab pertanyaan tersebut Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan preventif dalam mengatasi berbagai permasalahan. Hal ini telah dilakukan juga sebelum terjadinya insiden bentrokan di Monas.

Sebelum terjadinya insiden Monas, jajaran Polri telah memperingatkan kepada AKKB untuk menyelenggarakan acara tersebut selain hari Minggu. Karena pada hari tersebut, juga ada kegiatan yang sama atau tepatnya enam elemen melakukan kegiatan di sekitar Monas.

Karena semua elemen tetap ingin menyelenggarakan pada hari yang sama, maka pihak Kepolisian mengatur jadwal secara bergiliran, tidak dilakukan pada jam yang sama. Terhadap AKKB juga sudah dihimbau berkali-kali, dua minggu sebelumnya oleh Polda Metro dan dari aparat keamanan lainnya, supaya jangan dilaksanakan pada hari Minggu. Namun AKKB memaksakan, walaupun telah diperingatkan.

Dari aliansi, jelasnya, telah menyatakan tidak akan ke Monas, tapi di Gambir menuju ke Hotel Indonesia. Namun dalam kenyataannya aliansi kebangsaan tidak menepati komitmennya,dan masuk menuju ke Monas. Kalau menepati komitmennya, pasti tidak akan terjadi seperti itu.

"Jadi kalau dikatakan polisi tidak siap, rasanya tidak tepat, mereka sendiri yang cari masalah, karena itu pihak Kepolisian akan menangani dan memproses semua pelanggaran yang telah terjadi siapapun orangnya,” tegasnya.

Terhadap dugaan pelanggaran Protap, Sutanto menjelaskan, Polri sebagai aparat penegak hukum menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan lainnya termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum.

Dalam Pasal 10 dan 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan sebelum unjuk rasa dimulai penanggungjawab pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada Polri secara tertulis yang selanjutnya diadakan koordinasi dan negosiasi antara Polri dan penanggungjawab unjuk rasa.

Namun dalam kasus Unas, tidak ada penanggung jawab dan pemberitahuan tertulis seperti yang diwajibkan dalam UU kepada Polri, sehingga tidak terjalin komunikasi dan negosiasi dalam rangka pengamanan dan pelayanannya.

Terlebih kegiatan itu berlangsung pada malam hari dan mengganggu ketertiban umum, dimana wilayah tersebut padat penduduknya.

Kapolri menambahkan, pihaknya telah berusaha membubarkan secara persuasive langsung kepada pengunjuk rasa, namun tidak diindahkan. Selanjutnya Polri menghubungi pihak Rektorat Unas dan dijawab bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi.

Kapolri menegaskan ,pelanggaran yang terjadi pada kasus ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pimpinan satuan dilakukan penilaian. Dari hasil pemeriksaan terbukti 17 anggota Polri melakukan pelanggaran Protap dan telah dikenakan hukuman disiplin.

Terhadap dugaan adanya pelecehan seksual, dalam hal ini Kapolri menegaskan, dalam penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Unas tidak ditemukan adanya pelecehan seksual.

(ags)

Tidak ada komentar: