Rabu, 25 Juni 2008

Pembebasan Terdakwa PKM Digugat


Tanggal : Jumat, 2 November 2007
Sumber : Radar Banjarmasin Online News

BANJARMASIN,- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) sebesar Rp 6,3 miliar, terus digugat. Kemarin, anggota DPR RI Sahrin Hamid menilai hakim belum mengaca pada azas-azas hukum yang sudah standar di pelajari di perguruan tinggi.

“Kami mendengar kekecewaan dari sejumlah warga tentang bebasnya tiga terdakwa PKM itu, termasuk ketika kami mendengar keterangan dari Kajati Kalsel, Zulkarnain SH MH,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Sahrin Hamid kepada wartawan, usai kunker ke kejati, kemarin.

Namun, kader PAN ini mengaku senang, karena pihak Kejati Kalsel langsung mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas tak bersalah bagi terdakwa yakni mantan Kepala BPN Banjar, Iskandar Djamaluddin, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Setda Banjar, Khairul Saleh, serta Direktur PT Golden Martapura, Gunawan Sutanto. “Langkah kasasi ini sudah sesuai dengan koridor hukum demi mengakomudir rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.

Tanpa bermaksud mengintervensi hakim, anggota komisi yang membidangi hukum, peradilan, kepolisian dan kejaksaan ini, menyatakan bahwa dalam memutuskan sebuah perkara, hakim seharusnya juga memperhatikan azas-azas hukum yang menjadi standar di pergurun tinggi. Yakni, dalam kasus PKM itu, terdapat dua dasar hukum pembebasan lahan berstatus HGB.

“Dua dasar hukum ini mengatur masalah yang sama, namun berbeda semangatnya. Yakni, Keppres Nomor 55 Tahun 1993 serta PP Nomor 40 Tahun 1996,” jabarnya.

Dalam azas hukum Indonesia, paparnya, mengenal istilah lex superiori deroga lex inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah derajatnya. Nah, kata Sahrin, jika mengacu ke azas ini, tentunya PP Nomor 40 Tahun 1996 lebih tinggi derajatnya ketimbang Keppres Nomor 55/19993 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan negara Indonesia. “Begitupula, hukum yang baru menafikan hukum yang lama,” tegasnya.

Masih menurut politisi Senayan ini, melihat tahun penerbitannya maka PP 40 Tahun 1996 jauh lebih mutahir dibandingkan dengan Keppres 55/1993. “Mestinya hakim harus peka terhadap kasus pembebasan, mengapa tim pembebasannya hanya berpatokan pada Keppres tersebut, tanpa menggunakan PP tadi,” jelasnya.

Jika memakai Keppres, jelas Sahrin, maka akan ada dana yang dikeluarkan dan membuka peluang terjadinya kongkalingkong. Sebaliknya, lanjut dia, jika mengacu PP, justru dana daerah tidak akan keluar. “Ini tentunya tidak akan menguntungkan bagi oknum yang mengambil keuntungan di balik pembebasan itu,” imbuhnya. (dig)

Tidak ada komentar: