Rabu, 25 Juni 2008

Raker Komisi III dengan Kapolri "Ribut" soal Ayin

Tanggal : Jumat, 13 Juni 2008 | 19:29 WIB
Sumber : Kompas

JAKARTA, JUMAT-Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto tidak menjawab jelas saat ditanya anggota DPR soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK.

Sementara, sejumlah anggota dewan yang lain menilai, isu tersebut hanya untuk mendiskreditkan institusi Polri. Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja Kepala Polri dengan Komisi III DPR, Kamis malam (12/6) hingga pukul 23.40 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP).

Awalnya, pada saat petang, Sahrin Hamid dari Fraksi PAN sempat berupaya menginterupsi untuk menanyakan soal kabar bahwa terdakwa perkara penyuapan Artalyta sempat menelepon Sutanto sebelum ditangkap KPK. Namun, sebelum kalimat Sahrin selesai, Trimedya memotong dan menghentikan interupsi tersebut dengan alasan ketika itu kesempatan interupsi sedang giliran soal masalah obligor BLBI, yang sebelumnya ditanyakan oleh Arbab Paproeka dari Fraksi PAN.

Kemudian, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat sempat meminta Trimedya memberi kesempatan pertanyaan Sahrin dilanjutkan namun Trimedya tetap tidak mengizinkan. Raker kemudian ditunda karena sudah saatnya istirahat yaitu pukul 16.00. Saat waktu istirahat itu kepada wartawan Trimedya mengatakan, dirinya sebagai ketua sidang harus mengatur tata tertib sidang. Pertanyaan soal Artalyta dapat dilanjutkan di sesi kedua rapat yaitu pukul 19.30 WIB.

Dalam sesi kedua rapat malam harinya, Benny K Harman mendapat kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan. Benny lalu menanyakan lagi soal apakah benar Artalyta sempat menelepon Kepala Polri sebelum ditangkap KPK. "Saya ingin mengetahui soal penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Ini sudah heboh di media massa, banyak wartawan yang bertanya ke saya. Dalam forum ini saya ingin menanyakan, dengan segala hormat, apakah memang juga ada telepon dari ibu Ayin sebelum dia ditangkap KPK," tanya Benny kepada Kepala Polri.

Pertanyaan itu lalu dijawab Sutanto dengan menjelaskan soal penyadapan. "Penyadapan dapat dilakukan terhadap kasus-kasus seperti teror, korupsi, narkotika. Penyadapan bisa dilakukan terhadap pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Tidak sembarangan penyadapan bisa dilakukan. Soal penyadapan ini dilindungi undang-undang, tidak sembarangan bisa dilakukan, jangan sampai pengguna penyadapan ini tidak tepat tujuannya. Saya rasa lembaga apapun di republik ini mentaati itu," papar Sutanto, yang lalu beralih menjelaskan soal kasus Lapindo.

Setelah itu, anggota dewan yang lain lalu menanggapi dan balik mempertanyakan soal itu kepada Benny. Aulia Aman Rahman dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa kabar soal penyadapan isi pembicaraan Kepala Polri dengan Artalyta merupakan upaya untuk mendiskreditkan institusi Polri. "Institusi Polri harus alert terhadap orang-orang yang ingin mendiskreditkan institusi ini dalam perkara itu (perkara Artalyta-Red)," ujar Aulia.

Sementara, Victor Bungtilu Laiskodat dari Fraksi Partai Golkar juga menanggapi serupa. Victor meminta Benny mejelaskan asal muasal kabar tersebut. Benny lalu menanggapi bahwa pertanyaannya tersebut merupakan pertanyaan tulus tanpa pretensi tertentu untuk mendiskreditkan pihak manapun. "Ini pertanyaan tulus, tidak ada maksud untuk diskreditkan institusi Polri. Jangan pertanyaan saya ini didistorsi karena Kepala Polri tiga bulan lagi pensiun. Tidak ada maksud. Ini tulus. Kalau tidak ada percakapan (telepon dari Artalyta-Red)ya jawab tidak ada, jika ada ya kita ingin kejelasan, adanya bagaimana," kata Benny.

Trimedya lalu menanyakan Sutanto apakah ingin menanggapi lagi soal tersebut, Sutanto menjawab, "Cukup, cukup," kata Sutanto sambil mengangguk-angguk. (SF)

Tidak ada komentar: